Foto ist: Kondisi truk pengangkutan karyawan milik PT SKJ yang terguling Senin (22/05/2023)
TANJUNG REDEB,- Satu unit truk angkutan karyawan yang membawa 20 orang karyawan PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) dikabarkan terguling di Blok Kenun PT SKJ, Kampung Tanjung Batu, sekira pukul 05.30 Wita, pada Senin (22/5/2023).
Dari kejadian itu, dikabarkan ada 2 orang mengalami luka berat. Hingga, keduanya harus mendapatkan penanganan medis. Keduanya pun, dilarikan ke Puskesmas Tanjung Batu.
Namun, peristiwa kecelakaan itu rupanya tidak dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan.
Dikatakan, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Berau Sab’an mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapat laporan apapun terkait peristiwa tersebut.
Dikatakannya, akan melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Belum ada laporan,”jawabya singkat.
Saat disinggung soal apakah itu termasuk laka kerja atau bukan, pihaknya menyebut bahwa harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Untuk menetapkan apakah itu kecelakaan kerja atau bukan, perlu pemeriksaan terlebih dahulu,” tegasnya.
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4 bahwa angkutan barang memang tidak diperkenankan membawa penumpang.
Sementara Pasal 303 UU Lalu Lintas menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang, namun tidak sesuai dengan Pasal 137 ayat (4) bakal dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (*)