JAKARTA,- Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman dan Ramli Abu Bakar dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh oditur militer dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kedua terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan menggelapkan mobil korban.

Sementara satu terdakwa lagi, Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara karena melakukan penadahan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Mayor (Chk) Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025), seperti dikutip dari Beritasatu.com.

Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa penembakan bos rental juga dituntut wajib membayar biaya restitusi atau ganti kerugian kepada keluarga korban almarhum Ilyas Abdul Rahman dan korban luka Ramli Abu Bakar. 

Bambang harus membayar restitusi kepada keluarga Ilyas senilai  Rp 209,6 juta dan Rp 146,4 juta kepada Ramli. Akbar harus membayar restitusi sebesar Rp  147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada Ramli. Sedangkan Rafsin juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada Ramli.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa penembakan bos rental itu menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya untuk melakukan pledoi.

Anak almarhum Ilyas Abdul Rahman, Agam Muhammad Nasrudin mengapresiasi tuntutan penjara seumur hidup kepada terdakwa penembak ayahnya.

“Kami dari korban juga menunggu keputusan hakim,” kata Nasrudin.

Kasus penembakan bos rental Ilyas dan Ramli terjadi di tempat istirahat (rest area) kilometer 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1/2025), saat korban berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan terdakwa.(*)