BERAU TERKINI – Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai diberlakukan.
Menindaklanjuti instruksi Kapolri melalui Surat Edaran Nomor SE/J/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, Polres Berau turut menerapkan aturan tersebut di lingkungan kepolisian.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku saat anggota bertugas atau berada di lingkungan kantor kepolisian.
Seluruh Pegawai Negeri pada Polri pun dilarang menggunakan vape di luar lingkungan kerja Polri.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, melalui Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, menyampaikan, kebijakan tersebut menjadi instruksi yang harus dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.
Larangan itu juga berlaku bagi masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke lingkungan kepolisian, termasuk di Mapolres Berau dan seluruh jajaran Polsek.
“Larangan ini juga berlaku bagi seluruh tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kepolisian,” jelasnya, Senin (2/11/2026).
Suradi menjelaskan, kebijakan Kapolri tersebut dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan.
Salah satunya, vape dinilai berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika cair, seperti etomidate dan ketamine.
Pasalnya, cairan dalam cartridge vape sulit dibedakan secara kasatmata antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung zat narkotika.
Selain itu, penggunaan rokok elektrik juga menjadi perhatian dari sisi kesehatan, profesionalitas, serta kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Penggunaan vape juga dinilai dapat memengaruhi citra profesionalitas anggota, mengurangi kesopanan, serta mengganggu kenyamanan dalam lingkungan kerja dan pelayanan kepolisian,” terangnya.
Dalam surat edaran tersebut, Kapolri juga menegaskan adanya konsekuensi bagi personel yang melanggar aturan.
“Jika ada anggota Polri, khususnya di Polres Berau, yang kedapatan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui peraturan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.
Sementara itu, bagi tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kepolisian, petugas diminta memberikan teguran serta meminta mereka mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
“Aturan ini berlaku secara menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Karena itu, seluruh personel harus mematuhi instruksi tersebut,” pungkasnya. (*)
