BERAU TERKINI – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang anggota Polri menggunakan vape.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membuat kebijakan di lingkungan internal Polri.

Dalam kebijakan itu, anggota Polri dilarang untuk mengonsumsi vape atau rokok elektrik.

Menurut Kapolri pelarangan itu sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran narkoba.

Dilansir CNN Indonesia, Kapolri menyebut jika ada anggota Polri yang masih menggunakan vape maka akan diberikan hukuman disiplin.

Presiden Prabowo melantik Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat (YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo melantik Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat (YouTube/Sekretariat Presiden)

Namun sanksi pidana juga akan diterapkan jika vape yang dikonsumsi ternyata mengandung senyawa narkotika.

“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin,” kata Kapolei Jenderal Suyudi Ario Seto dikutip laporan CNN Indonesia.

“Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” tegasnya.

Untuk diketahui, kebijakan itu berlaku efektif sejak 30 Oktober 2026 lalu.

Tak hanya anggota Polri, kebijakan itu juga berlaku bagi PNS yang bekerja di institusi Polri.