BERAU TERKINI — Dinas Sosial Kabupaten Berau menggelar sidang isbat nikah untuk mengesahkan secara hukum negara puluhan pasangan suami istri yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara agama namun belum tercatat secara resmi.

Program yang menyasar warga dari Kecamatan Teluk Bayur dan Gunung Tabur ini terlaksana berkat kolaborasi lintas sektor bersama Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama, KUA setempat, serta dukungan dari PT Berau Coal.

Sekretaris Dinas Sosial Berau, Harjupri, menjelaskan, rangkaian kegiatan telah dimulai sejak tahap verifikasi berkas pada 27-28 Agustus, sebelum akhirnya sidang isbat digelar pada 1 Oktober 2026.

Dari total 32 pendaftar, sebanyak 27 peserta berhasil disahkan dan langsung menerima buku nikah serta dokumen kependudukan resmi.

“Pada hari ini untuk yang dikabulkan mereka mendapatkan buku nikah sama adminduk dari Disdukcapil,” ungkap Harjupri kepada Berauterkini, Kamis (8/10/2026).

Sekretaris Dinsos Berau, Harjupri. (Adrikni/BT)
Sekretaris Dinsos Berau, Harjupri. (Adrikni/BT)

Meski demikian, terdapat beberapa catatan khusus dari pelaksanaan tersebut. 

Sebanyak 5 peserta tidak hadir, sementara 8 peserta lainnya harus melalui proses nikah ulang, di mana 6 di antaranya dijadwalkan menikah ulang pada 20 Oktober dan 2 peserta lainnya diarahkan menyelesaikan proses perceraian terlebih dahulu di Pengadilan Agama.

Harjupri menegaskan, legalitas pernikahan melalui isbat nikah ini sangat krusial bagi masyarakat, bukan hanya untuk urusan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak sipil seperti hak waris, hak nasab anak, hingga akses layanan publik. 

Pihaknya pun akan terus menggandeng aparat kelurahan dan kampung untuk mengedukasi warga terkait pentingnya pencatatan perkawinan.

Terkait keberlanjutan program di 2027 mendatang, Dinsos Berau masih meninjau ketersediaan alokasi anggaran mengingat adanya kebijakan efisiensi. 

Kendati demikian, pihaknya sangat berharap program ini dapat terus berlanjut demi membantu masyarakat yang terkendala faktor ekonomi dan sosial dalam mengurus legalitas pernikahan mereka.

“Karena memang diperlukan untuk membantu warga kita. Cuma kita belum tahu sampai detik ini apakah tahun depan itu nanti ada dukungan anggaran atau tidak, kalau harapan kita tetap lanjut,” pungkasnya. (*)