TANJUNG REDEB – Tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, tetap dapat melanjutkan tugasnya meskipun tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahap II.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 yang mensyaratkan minimal dua tahun pengalaman kerja bagi calon peserta seleksi. Aturan ini berlaku bagi tenaga non-ASN yang bekerja di bawah dua tahun, termasuk guru di sekolah negeri maupun filial, terhitung sejak 7 Januari 2023.
Bagi mereka yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun, status seleksi administrasinya akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Indriati, menyatakan bahwa sistem seleksi saat ini sepenuhnya mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Sayangnya, belum ada alternatif lain yang memungkinkan tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini,” ujarnya.
Meskipun demikian, tenaga non-ASN di sektor pendidikan dan kesehatan tetap diperbolehkan bekerja seperti biasa. Pihaknya terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat dan berharap ada solusi yang lebih fleksibel.
“Kebutuhan tenaga di bidang pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Berau masih kurang. Oleh karena itu, mereka tetap diperkenankan bekerja meskipun statusnya belum dapat ditingkatkan melalui mekanisme seleksi CPPPK saat ini,” tambah Indriati. (*)