Foto arsip: Kondisi antrean di SPBU.
TANJUNG REDEB – Pemkab Berau bakal memonitor dampak dari pembatasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui pedagang kaki lima yang tak berizin. Pemerintah bersedia bila akan melakukan evaluasi bila kebijakan tersebut tak mempan untuk memberikan efek jera kepada distributor minyak melalui SPBU/APMS.
Kepada Berau Terkini, Bupati Berau Sri Juniarsih, menyatakan bila aturan tersebut tak diindahkan oleh pihak yang ditujukan. Pemerintah siap untuk menerjunkan aparat untuk melakukan penertiban.
Diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan surat edaran, Nomor: 500/395/PSDA. Ditandangani oleh Bupati Berau Sri Juniarsih, pada 5 Oktober 2023 lalu.
Dalam surat edaran itu disampaikan beberapa aturan yang diterapkan oleh pemerintah. Pertama, pengisian BBM untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak diperbolehkan mengisi secara berulang-ulang dalam kurun waktu 24 jam.
Kedua, SPBU dilarang untuk menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tak resmi. Ketiga, SPBU atau APMS dilarang melayani kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang telah melakukan modifikasi tanki minyak kendaraannya.
Keempat, ditegaskan kembali kepada pihak SPBU/APMS dilarang untuk melayani kendaraan R2 dan R4 dengan tangki BBM modifikasi.
Terakhir, bila pihak SPBU/APMS terbukti melayani panyaluran BBM yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka akan dilakukan pencabutan SIUP dan rekomendasi izin SPBU/APMS.
“Ingat! Saya bakal libatkan aparat kalau mau macam-macam,” tegas bupati memberikan peringatan.
Sadar dengan dampak yang bakal ditimbulkan oleh kebijakan. Yakni potensi antrean panjang di SPBU. Sri menegaskan untuk meminta kepada pihak SPBU menyediakan ketersediaan BBM yang cukup untuk warga Bumi Batiwakkal.
Sebab, diketahui pengecer sejauh ini menjadi alternatif bagi para pengguna kendaraan R2 maupun R4 untuk mendapat BBM dengan cara cepat tanpa ngantre di SPBU.
“Iya. Kami akan memastikan ketersediaan distribusi minyak di SPBU buat warga,” ucap dia.
Sementara itu, Area Manager Communication REL & CSR Patra Niaga Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, menegaskan bakal menerapkan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Sebab, sejauh ini terkait aturan distribusi BBM, pihaknya merujuk aturan Perpres 191 tahun 2014.
“Sehingga jika ada kebijakan dari Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah tentu harus dipatuhi,” ujar dia.
Kemudian, saat disinggung ihwal monitoring aduan masyarakat terkait penyaluran BBM, pihaknya bakal melakukan pengecekan lapangan di tambah dengan data yang dimiliki oleh pihak PT Pertamina.
Dari aduan itu, bakal ditelusuri petugas SPBU ‘nakal’ yang bekerjasama dengan pihak konsumen untuk mendapatkan jatah BBM di luar ketentuan yang berlaku.
“Akan di kroscek ke tim di lapangan karena kami tidak memantau selain laporan ke kontak Pertamina 135,” tutur dia.
Dengan lahirnya aturan pemerintah tersebut, pihaknya menegaskan untuk berkomitmen menyediakan distribusi BBM yang lancar. Di luar kendala cuaca yang bergantung dengan kondisi alam. (*)
Reporter: Sulaiman