BERAU TERKINI – BRI Cabang Tanjung Redeb menanggapi kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang terjadi di BRI Unit Talisayan yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Berau.

Saat ini, BRI telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai berinisial Ilmu Halim (IH) yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif tersebut.

Pemimpin Cabang BRI Tanjung Redeb, Audrey Hansi Herlambang, mengatakan, munculnya kasus kredit fiktif itu justru terungkap melalui pengawasan internal BRI.

“BRI menjadi pihak yang dirugikan, baik secara finansial maupun reputasi, dalam kasus dugaan kredit fiktif ini. Perlu kami tegaskan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil investigasi dan pengawasan internal BRI,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Audrey menjelaskan, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan tata kelola perusahaan yang baik, BRI telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada IH pada 2025.

BRI Kantor Cabang Tanjung Redeb di Jalan SA Maulana.
BRI Kantor Cabang Tanjung Redeb di Jalan SA Maulana.

“Yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi pegawai BRI karena telah dikenakan sanksi PHK sejak Oktober 2025,” katanya.

BRI juga menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Berau. 

Pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

Dia juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Berau atas penanganan kasus ini dan berharap seluruh pihak yang terkait dapat kooperatif.

“Dan IH bisa memenuhi panggilan yang telah disampaikan oleh penyidik dari Kejari Berau,” terangnya.

Audrey menegaskan, BRI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan atau fraud di lingkungan kerja.

Menurutnya, integritas dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi fondasi utama dalam operasional perusahaan.

“BRI selalu proaktif dalam mengungkap kasus-kasus fraud dan tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang melanggar aturan. Kami terus memperkuat sistem pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Berau telah menetapkan IH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Talisayan.

Namun, hingga kini, tersangka diketahui belum memenuhi dua kali surat panggilan penyidik. 

Pihak penyidik akan kembali melakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya pada pekan depan. (*)