TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah berhasil menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan sejumlah sekolah, termasuk di wilayah Derawan dan Bidukbiduk.

Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Ali Syahbana, mengungkapkan bahwa tanah yang digunakan untuk bangunan sekolah kini sudah sah menjadi aset Pemkab, sehingga tidak ada lagi gugatan terkait status kepemilikan tanah tersebut.

Ali menjelaskan, proses penyelesaian sengketa tanah di Pulau Derawan telah selesai setelah Pemda menemukan bukti surat-menyurat yang menunjukkan kepemilikan sah tanah tersebut sejak dahulu.

“Pada awalnya, beberapa pihak tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sudah terdaftar atas nama Pemda. Namun, setelah ditemukan bukti-bukti yang sah, masalah tersebut bisa diselesaikan,” ujarnya kepada Berauterkini.co.id, Selasa (21/1/2024).

Kini, masalah tanah sekolah yang masih bersengketa adalah SD 1 Harapan Maju di Kecamatan Tabalar. Di mana ada warga mengklaim memiliki sertifikat atas tanah yang terbangun sekolah tersebut.

Ali menyebutkan ada seluas 25 x 50 meter tanah yang terkena bangunan sekolah. Pihak yang mengklaim memiliki sertifikat tanah tersebut telah diberikan dua opsi penyelesaian: pertama, menggugat ke pengadilan dengan hasil yang akan dibayarkan jika dimenangkan; kedua, melakukan tukar lahan. Meski begitu, pihak yang bersangkutan masih mempertimbangkan.

Ali juga menambahkan, meskipun terjadi sengketa tanah, proses pembelajaran di SD 01 Harapan Maju tetap berjalan normal tanpa gangguan.

“Aktivitas pembelajaran tidak terhalang. Yang bersangkutan hanya fokus pada penyelesaian masalah tanahnya, yang sebagian terkena bangunan sekolah,” jelasnya.

Sebagai pembelajaran, Ali Syahbana menekankan bahwa setiap tahun Pemda memberikan bantuan untuk pembangunan fisik sekolah, baik itu pembangunan ringan maupun berat.

Namun, sebelum bantuan diberikan, pihak sekolah diminta untuk memastikan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan telah sah menjadi milik Pemda dan memiliki sertifikat yang jelas.

“Penting untuk memastikan status kepemilikan tanah sebelum melakukan pembangunan di sekolah, agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” tutup Ali. (*)