BERAU TERKINI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperluas akses pendidikan tinggi melalui Program Gratispol Pendidikan.
Salah satu kemudahan yang diberikan adalah tidak adanya persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi mahasiswa penerima bantuan biaya kuliah.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kaltim, Dasmiah, menjelaskan, program tersebut dirancang agar semakin banyak masyarakat dapat mengenyam pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya maupun persyaratan akademik yang rumit.
“Tidak ada ketentuan IPK ataupun syarat akademik lainnya. Yang penting mahasiswa memiliki KTP Kalimantan Timur dan usianya sesuai ketentuan, yakni maksimal 25 tahun untuk S1, 35 tahun bagi S2, dan 40 tahun untuk S3,” ujarnya usai kegiatan di SM Tower Hotel Tanjung Redeb, Kamis (23/7/2026).
Menurut Dasmiah, penyederhanaan persyaratan merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltim untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
“Kendala ekonomi diharapkan tidak lagi menjadi alasan bagi generasi muda untuk mengurungkan niat berkuliah,” jelasnya.
Ia menyebut, pelaksanaan Program Gratispol Pendidikan di Kabupaten Berau sejauh ini berjalan dengan baik.
Sebagian besar mahasiswa yang memenuhi persyaratan telah menerima bantuan biaya kuliah sehingga dapat meringankan beban pendidikan.
“Di Berau cakupannya sudah sangat luas. Selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan, mahasiswa berhak menerima bantuan ini. Harapannya tidak ada lagi yang mengurungkan niat kuliah hanya karena persoalan biaya,” katanya.
Dasmiah menjelaskan, penyesuaian kuota penerima bantuan dilakukan berdasarkan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan masing-masing perguruan tinggi.
Perguruan tinggi yang memiliki jumlah mahasiswa besar dapat mengajukan penambahan kuota hingga 10 persen.
“Sementara kampus dengan jumlah mahasiswa lebih sedikit diberi kesempatan menambah kuota hingga 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk menjaga transparansi dan ketepatan sasaran, dana bantuan tidak disalurkan langsung kepada mahasiswa, melainkan ditransfer ke rekening masing-masing perguruan tinggi.
Mekanisme tersebut dinilai lebih efektif dalam proses administrasi, pengawasan, serta validasi data mahasiswa aktif.
“Untuk 2026, pencairan semester genap sudah rampung dan saat ini kami bersiap memproses penyaluran untuk semester ganjil,” pungkasnya. (*)
