BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau hingga kini belum menyepakati garis batas wilayah dengan Kabupaten Kutai Timur. 

Dalam pembahasan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang bermukim dan menjalankan usaha di kawasan yang menjadi persoalan batas wilayah tersebut.

Sri Juniarsih menegaskan, hingga pertemuan tersebut berakhir, belum ada kesepakatan mengenai garis batas wilayah antara kedua kabupaten. 

Karena itu, kedua pemerintah daerah bersama Pemprov Kaltim menandatangani berita acara yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Tadi kita sama-sama bersepakat untuk tidak sepakat terkait batas wilayah antara Berau dan Kutai Timur,” kata Sri Juniarsih, Selasa (7/10/2026).

Menurut Sri Juniarsih, penyelesaian persoalan batas wilayah tersebut perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap Kemendagri dapat mengkaji persoalan itu secara menyeluruh, sehingga keputusan yang diambil nantinya memberikan hasil terbaik bagi kedua daerah.

Di sisi lain, ia menekankan, penyelesaian batas administratif tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat yang berada di kawasan tersebut.

Pemkab Berau berkepentingan memastikan masyarakat yang bermukim maupun menjalankan usaha di wilayah yang dipersoalkan tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

“Keputusan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian batas administrasi, tetapi juga memperhatikan kondisi masyarakat di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Mendagri agar pemerintah provinsi memfasilitasi dialog antara Bupati Berau dan Bupati Kutai Timur.

Dalam pertemuan itu, Pemprov Kaltim memaparkan kondisi eksisting di lapangan serta garis batas wilayah berdasarkan versi pemerintah provinsi.

Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua kabupaten, sehingga proses selanjutnya akan diteruskan ke tingkat pusat melalui Kemendagri. (*/Adv)