JAKARTA – Pemerintah mulai bersikap keras terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai mengganggu stabilitas dan menghambat iklim investasi.
Ormas yang kerap membuat tekanan sosial, menciptakan rasa tidak aman, dan bahkan dinilai merusak kepercayaan pelaku usaha terhadap Indonesia. Pemerintah menganggap tindakan mereka sebagai gangguan serius terhadap arah pembangunan nasional.
“Negara tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mengancam stabilitas nasional dan ketertiban sosial,” tegas Menko Polhukam Budi Gunawan dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (7/5/2025).
Pemerintah menyiapkan dua pendekatan terhadap ormas-ormas bermasalah: tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum dan pembinaan bagi yang masih bisa diarahkan.
Budi menyebut keberadaan ormas seperti itu sudah menjadi hambatan langsung bagi capaian agenda pembangunan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk itu, negara akan membentuk Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas, yang akan terdiri dari unsur TNI, Polri, dan kementerian terkait di bawah satu komando yang responsif.
“Satgas ini akan kami jalankan secara responsif untuk menjamin rasa aman dan tertib di masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan membuka kanal pengaduan resmi yang bisa diakses masyarakat dan pelaku usaha. Langkah ini diambil untuk menampung laporan dari pihak yang merasa dirugikan atau ditekan oleh kelompok-kelompok tertentu.
“Semua pihak yang merasa terganggu atau mengalami tekanan dari oknum maupun kelompok ormas dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran resmi yang akan kami siapkan,” ujarnya menegaskan.
Menurut Menko Polhukam, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menumbuhkan rasa aman, kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat. Pemerintah ingin memastikan bahwa siapa pun, baik warga maupun investor, merasa dilindungi dalam aktivitasnya di Indonesia.
“Negara hadir secara nyata untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum,” tegasnya. (*)