BERAU TERKINI — Proses Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Berau menyisakan catatan setelah dua kampung gagal melaksanakan proses pemungutan suara tahun ini.

Kampung Long Sului dan Kampung Punan Malinau batal menggelar pemungutan suara karena sama sekali tidak memiliki pendaftar calon kepala kampung hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu, menjelaskan, kondisi tersebut murni terjadi akibat minimnya minat masyarakat setempat untuk mencalonkan diri.

Padahal, panitia sudah membuka pendaftaran dan melakukan perpanjangan masa tenggat.

Akibatnya, pemerintahan di Long Sului dan Punan Malinau untuk sementara waktu akan tetap dikomandoi Penjabat (Pj) kepala kampung sampai masa tugasnya berakhir.

Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu.
Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu.

Dari total enam kampung yang direncanakan menggelar PAW, hanya ada empat kampung yang sukses merampungkan pemilihan, yakni Kampung Bidukbiduk, Kampung Suaran, Kampung Tasuk, dan Kampung Bebanir Bangun.

Kendati demikian, masa jabatan para kepala kampung terpilih di empat wilayah tersebut tidak akan berakhir pada waktu yang bersamaan.

Durasi kerja mereka menyesuaikan sisa periode pemerintahan dari pejabat definitif sebelumnya di masing-masing kampung.

Menurut Tentram, perbedaan masa sisa jabatan ini merupakan konsekuensi yuridis dari pemberlakuan Undang-Undang Desa yang terbaru.

Di dalam regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa atau kepala kampung bertambah menjadi selama delapan tahun dalam satu periode penuh.

Kepala kampung yang memenangkan kompetisi lewat jalur PAW ini secara otomatis hanya bertugas melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan pendahulunya.

“Karena sekarang aturan baru delapan tahun per periode. Kepala kampung yang terpilih melalui PAW ini melanjutkan sisa masa jabatan yang ada,” ujar Tentram.

Tentram menambahkan, meskipun kepala kampung hasil PAW nantinya hanya bertugas di sisa periode yang relatif singkat, misalnya hanya berjalan selama dua atau tiga tahun, secara hukum tetap dihitung penuh sebagai satu periode.

Namun, hak kakam hasil PAW ini untuk bertarung di panggung politik tingkat kampung dipastikan belum habis.

Sebab, aturan hukum yang berlaku masih memberikan kesempatan legal bagi mereka untuk kembali mencalonkan diri sebanyak satu periode lagi pada pemilihan berikutnya.

“Walaupun mereka bertugas hanya dua atau tiga tahun karena melanjutkan sisa masa jabatan, tetap dihitung satu periode. Setelah itu masih bisa mencalonkan diri lagi satu periode,” katanya.

DPMK Berau juga sudah mulai melakukan persiapan menyongsong agenda politik besar berikutnya.

Pada 2027, sebanyak 20 kampung dipastikan akan melaksanakan pemilihan kepala kampung secara serentak.

Daftar 20 wilayah yang akan menggelar pesta demokrasi tingkat kampung pada 2027 tersebut meliputi Kampung Long Sului, Punan Segah, Punan Malinau, Pandan Sari, Bukit Makmur, Siduung Indah, Sambakungan, Pulau Besing, Pegat Batumbuk, Tanjung Batu, Inaran, Suaran, Semurut, Buyung-Buyung, Biatan Baru, Capuak, Lobang Kelatak, Balikukup, Bidukbiduk, dan Kampung Teluk Sumbang.

“Proses persiapannya akan dimulai sekitar pertengahan tahun dan pelantikan direncanakan pada Desember 2027,” pungkas Tentram. (*)