BERAU TERKINI – Sepekan sudah Satpol PP Berau memberikan sosialisasi larangan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan trotoar.

Tahap selanjutnya, para petugas Satpol PP akan melangsungkan aksi pembinaan dan pemberian peringatan agar para pedagang benar-benar tak lagi berjualan trotoar.

Diketahui, para pedagang kopi yang menggunakan sepeda roda tiga diberikan imbauan oleh petugas Satpol PP untuk tidak memarkir gerobak dan menggunakan trotoar sebagai tempat jualan.

Dalam unggahan instagram @berauterkini, tindakan petugas itu pun menuai banyak protes dari warganet.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Berau, Robani, menyatakan, pihaknya tak akan gegabah dalam menindak pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. 

Pihaknya akan melakukan koordinasi lintas OPD dalam melakukan penataan, termasuk berdialog dengan Dinas Perhubungan serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.

“Koordinasi ini kami lakukan agar petugas tak dinilai sewenang-wenang dalam mengambil tindakan,” tutur Robani, saat dikonfirmasi Berauterkini, Selasa (4/11/2025).

Robani mengatakan, bila peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pedagang, pihaknya akan memanggil mereka untuk menandatangani surat pernyataan di Kantor Satpol PP Berau. 

Surat pernyataan tersebut berisi kesiapan dari pedagang untuk tidak berjualan lagi di fasilitas umum yang diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

Soal waktu penertiban lanjutan, Robani menyebut jadwal tersebut akan ditentukan dalam internal Satpol PP Berau berdasarkan laporan dan tinjauan lapangan petugas patroli.

“Ini bisa saja sifatnya dadakan,” tegasnya.

Robani menegaskan, petugas tak akan tebang pilih. Siapapun pedagang yang menggunakan fasilitas pemerintah yang tak sesuai dengan peruntukannya, maka akan ditindak tegas, termasuk pedagang gorengan, pentol dan lainnya.

“Semua berlaku sama. Tidak ada pilih kasih. Tapi kami diminta untuk lebih humanis,” tuturnya.

Saat ini, pihaknya juga memantau lima kawasan strategis yang diperuntukkan bagi para pedagang kaki lima, seperti Tepian Jalan Ahmad Yani, Tepian Basuli, Tepian Pulau Derawan, Tepian Bandara Kalimarau, dan titik lainnya.

Bila pedagang berjualan di luar jam yang telah ditentukan pemerintah, maka Satpol PP akan mengangkut rombong tersebut sebagai tindakan penertiban.

“Seperti Tepian Ahmad Yani kan tidak boleh ada jualan siang hari,” bebernya. (*)