TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih, akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang diduga memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan tarif air bersih Perumda Batiwakkal.
Langkah serius ini merupakan bentuk sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terhadap pihak yang sengaja mencemarkan nama baik pemerintah daerah.
“Tentu akan kami tindak tegas,” kata Umi Sri, Selasa (7/1/2024).
Menurutnya, ia tidak pernah menandatangani surat apapun selama menjalani masa cuti. Umi Sri menjelaskan bahwa surat tersebut terbit pada 29 September 2024, saat dirinya berstatus sebagai bupati yang sedang cuti jabatan.
“Karena saat itu saya menjalankan cuti, tidak mungkin saya tanda tangan surat itu,” terangnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Berau, Sofyan Widodo, kepada berauterkini.co.id menegaskan, pihaknya akan mendorong kasus tersebut ke ranah hukum. Fokus kasus hukum ini adalah penyebaran kabar bohong alias hoaks yang merusak citra pemerintah daerah di mata publik Bumi Batiwakkal.
“Fokus hukumnya ke arah sana,” kata Sofyan.
Terkait pemalsuan tanda tangan, Sofyan menyatakan bahwa kasus tersebut harus dilaporkan secara pribadi oleh Bupati Berau ke pihak kepolisian. “Itu kasus menyangkut pribadi, meskipun jabatan sebagai bupati,” jelasnya.
Meskipun demikian, ia mengaku tetap mendapatkan arahan langsung untuk proses hukum tersebut dikawal oleh tim hukum Pemkab Berau.
“Itu arahan langsung ke kami, agar Pemkab yang mengawal,” ucap Sofyan.
Terkait berita bohong, pihaknya akan membuat laporan resmi ke Polres Berau. Paling cepat pekan ini laporan tersebut akan dimasukkan ke meja hukum.
“Pekan ini paling lambat,” tegasnya. (*)