BERAU TERKINI — Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyatakan komitmennya untuk mengawal setiap pengusaha galian C di yang saat ini tengah berupaya mengurus izin operasi resmi.

Langkah ini diambil lantaran urusan perizinan yang memakan waktu kini berbenturan dengan desakan proyek pembangunan di daerah, baik pemerintah, swasta, maupun kebutuhan mandiri masyarakat. 

Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk ikut turun tangan mengatasi masalah.

Sebab, ketika izin operasi tersebut tidak segera diterbitkan, pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah, korporasi, hingga kebutuhan pribadi warga dipastikan akan terhambat.

Usaha galian C merupakan mitra strategis pemerintah daerah untuk menyuplai berbagai material penting, mulai pasir, kerikil, batu gunung, batu split, tanah urug, sirtu, tanah lempung, hingga batu kapur.

Ketika industri lokal ini mandek, proses negosiasi dan eksekusi pembangunan otomatis akan berjalan rumit. 

Dampak fatalnya, anggaran daerah berpotensi membengkak akibat biaya tinggi untuk mendatangkan material sejenis dari luar daerah.

“Tentu kita akan bantu kawal, pengurusan izinnya ada di Dinas ESDM Kaltim dan kami bantu komunikasikan,” tegas Sri Juniarsih.

Guna mengantisipasi kekosongan operasional selama proses birokrasi berjalan, Sri Juniarsih menyebut skema yang paling memungkinkan untuk dijalankan saat ini adalah menggunakan pola kemitraan antar-perusahaan. 

Formula ini dinilai realistis lantaran terdapat beberapa perusahaan di Berau yang saat ini sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Secara teknis, penerbitan izin usaha ini memang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Kementerian ESDM.

Sementara, untuk lembar rekomendasi teknisnya dikeluarkan Dinas ESDM Kalimantan Timur. Dalam jalur birokrasi normal, pengurusan izin tersebut idealnya dapat diterbitkan dalam kurun waktu tiga bulan.

“Sudah ada perusahaan yang punya izin, itu bisa membantu menaungi perusahaan yang belum punya izin. Saling bermitra saja,” pesannya.

Pola kemitraan itu nantinya bisa diterapkan dengan menggunakan skema berjangka. Artinya, aktivitas pengerukan dan suplai material tetap dapat berjalan legal di bawah naungan perusahaan yang sudah berizin resmi, sembari perusahaan mitranya tetap melanjutkan proses pengurusan izin mandiri mereka hingga selesai.

Berdasarkan data dan informasi yang diterimanya, saat ini terdapat satu perusahaan di Berau yang sudah mengantongi izin galian C dengan cakupan lahan seluas 100 hektare. 

Potensi lahan ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka pendek demi menjaga pasokan material konstruksi di daerah.

“Semoga yang sudah legal, bisa cover yang masih mengurus izin,” pungkas Sri Juniarsih. (*/Adv)