BERAU TERKINI – Usulan masyarakat terkait perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), waris, dan wasiat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan, penjelasan mengenai mekanisme dan ketentuan perhitungan BPHTB akan disampaikan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi secara teknis.

Menurutnya, OPD terkait memiliki kewenangan dan pemahaman lebih rinci mengenai aturan yang berlaku.

Termasuk terkait usulan masyarakat agar perhitungan BPHTB pada program PTSL, waris, dan wasiat menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Terkait BPHTB itu nanti secara teknis akan dijawab oleh OPD-nya,” kata Sri Juniarsih.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai masukan yang disampaikan masyarakat.

Namun, setiap usulan tetap harus dikaji berdasarkan regulasi yang berlaku agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemkab Berau juga memastikan koordinasi dengan perangkat daerah terkait terus dilakukan guna memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah. (*)