BERAU TERKINI – Polres Berau kembali menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Kedapatan simpan sabu puluhan gram, pemuda 21 tahun berinisial SY warga Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, pada Jumat (12/6/2026) sore.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan SY setelah melakukan pendalaman informasi di lapangan.

“Setelah menerima informasi kami langsung melakukan penyelidikan. Di lapangan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SY tanpa perlawanan,” ungkapnya, Minggu (14/6/2026).

Saat diinterogasi, SY mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Hasilnya, polisi menemukan tiga bungkus ukuran sedang dan empat bungkus kecil berisi sabu dengan total berat bruto 29,02 gram.

Selain itu, turut diamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Diantaranya berupa timbangan digital, plastik klip, sedotan, gunting, lakban, korek api, tumbler, dua unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

“Ada juga uang tunai Rp356 ribu yang diduga hasil peredaran sabu yang dilakukannya,” jelas AKP Agus Priyanto.

Pihaknya menduga, tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka,” jelasnya.

AKP Agus Priyanto menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat, yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat, yang telah berani melapor karena narkoba sangat merusak, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.

Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. “Tersangka terancam hukuman mati,” pungkasnya.Simpan Sabu 29 Gram di Rumah, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Berau