BERAU TERKINI – Sidang terhadap terdakwa anak salah satu anggota DPRD Berau, NTS (25), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (7/7/2026).

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi penangkap untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya di persidangan, kedua saksi menjelaskan dugaan keterlibatan NTS bersama rekannya, PR, yang juga menjadi terdakwa namun disidangkan dalam berkas perkara terpisah.

“Berdasarkan kesaksian yang disampaikan di persidangan, kedua terdakwa diduga bersama-sama mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian memecahnya menjadi beberapa bagian untuk selanjutnya dijual kembali,” ujarnya. 

Meski diberikan kesempatan, pihak terdakwa tidak menghadirkan saksi yang dapat meringankan atau menguntungkan posisinya dalam perkara tersebut.

“Untuk sidang hari ini, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan,” tambah Agung.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 14 Juli 2026.

“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, agenda saling bersaksi antara terdakwa NTS dan terdakwa PR. Sekaligus pemeriksaan keterangan para terdakwa,” pungkasnya. (*)