BERAU TERKINI – Belum ada titik temu dari sengketa lahan akses TPA Bujangga, Berau.

Dinas Pertanahan Berau bakal dilaporkan ke Kejari Berau oleh pihak yang mengklaim pemilik lahan di akses TPA Bujangga.

Bahkan, pihak yang mengklaim pemilik lahan tersebut menutup kawasan sebagai bentuk protes karena tak pernah mendapat kejelasan dari Dinas Pertanahan Berau.

Pihak tersebut menyebut Pemkab Berau melakukan penguasaan lahan tanpa status dan dasar yang jelas.

Kuasa hukum pemilik lahan, Arjuna Mawardi, mengatakan, meminta pemeriksaan terhadap status, dasar penguasaan, serta penggunaan objek lahan yang selama ini berkaitan dengan akses menuju TPA Bujangga.

Pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada perdebatan mengenai kepemilikan tanah. “Terpaksa kami tutup. Karena mereka tidak pernah memberikan dasar kepemilikan kepada kami,” jelasnya, Minggu (27/9/2026).

Menurutnya, perlu ada pemeriksaan menyeluruh mengenai bagaimana objek tersebut diperoleh, dicatat, hingga digunakan oleh pemerintah daerah.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Berau agar dapat diperiksa secara objektif. Yang kami persoalkan bukan hanya tanahnya, tetapi juga dasar hukum penguasaan dan penggunaan objek tersebut oleh pemerintah,” ujar Arjuna.

Ia mengatakan, pihaknya juga memperoleh informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau, bahwa, objek lahan yang dipersoalkan tersebut tidak tercatat sebagai aset daerah.

Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi pihaknya, untuk meminta penjelasan mengenai status objek yang selama ini digunakan berkaitan dengan akses menuju TPA Bujangga.

“Pertanyaannya sederhana, atas dasar apa objek tersebut digunakan atau dikuasai untuk kepentingan fasilitas pemerintah? Ini yang harus dijelaskan secara terang,” tegasnya.

Kondisi pembuangan sampah di dalam TPA Bujangga. (Adrikni/BT)
Kondisi pembuangan sampah di dalam TPA Bujangga. (Adrikni/BT)

Meski demikian, Arjuna menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan status dan dasar penggunaan lahan tersebut.

“Kami tidak sedang membuat kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Justru kami meminta aparat yang berwenang memeriksa dan memastikan faktanya,” ujarnya.

“Kalau memang semuanya memiliki dasar hukum, tentu harus bisa dijelaskan dan dibuktikan dengan dokumen,” katanya.

Selain status aset, pihak pemilik lahan juga mempertanyakan dasar penggunaan jalan yang menjadi akses menuju TPA Bujangga.

Arjuna menyebut, apabila hasil pemeriksaan dan pengukuran nantinya menunjukkan akses tersebut berada di atas tanah yang merupakan hak kliennya dan tidak memiliki dasar hukum penggunaan yang sah, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Termasuk kemungkinan meminta penghentian penggunaan akses tersebut.

“Kami tetap menghormati kepentingan pelayanan publik. Tetapi pelayanan publik juga harus berjalan berdasarkan hukum. Jangan sampai kepentingan pengelolaan sampah kemudian mengesampingkan hak pemilik tanah,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Berau membuka dokumen yang berkaitan dengan objek tersebut. Mulai dari dasar perolehan tanah, alas hak, dokumen penguasaan, pencatatan aset, hingga dasar pembangunan dan penggunaan akses menuju TPA.

TPA Bujangga di Jalan Sultan Agung.
TPA Bujangga di Jalan Sultan Agung.

“Kalau pemerintah memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa tanah tersebut memang milik pemerintah daerah, silakan dibuka,” katanya.

“Kalau tidak tercatat sebagai aset daerah, tentu harus ada penjelasan bagaimana statusnya dan bagaimana pemerintah selama ini menggunakan objek tersebut,” kata Arjuna.

Rencana pelaporan tersebut membuat persoalan lahan di sekitar TPA Bujangga tidak lagi hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek administrasi pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.

Kuasa hukum pemilik lahan memastikan dokumen dan bukti yang dimiliki akan diserahkan kepada Kejari Berau untuk menjadi bahan pemeriksaan.

“Prinsip kami jelas, kalau hak masyarakat digunakan untuk kepentingan pemerintah, harus ada dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.