BERAU TERKINI – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau bersiap melakukan lobi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengelolaan Pulau Kakaban.

Pulau yang tersohor dengan danau ubur-ubur uniknya ini secara regulasi merupakan aset di bawah wewenang penuh Pemprov Kaltim sesuai aturan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kepala Disbudpar Berau, Yudha Budi Santosa, menegaskan, meski secara hukum milik provinsi, Kakaban secara geografis dan historis turun-temurun adalah bagian tak terpisahkan dari Bumi Batiwakkal. 

Bahkan, masyarakat lokal lah yang selama ini aktif merawatnya, termasuk andil Pemkab Berau dalam mengucurkan anggaran pembangunan di sana.

“Termasuk kita juga sudah membangun beberapa sarana-prasarana fasilitas untuk sebagai destinasi wisata,” ujar Yudha.

Ubur-ubur di Pulau Kababan, Berau (BT)
Ubur-ubur di Pulau Kababan, Berau (BT)

Berkat intervensi daerah, fasilitas di Pulau Kakaban sebenarnya sudah memadai, mulai dari dermaga, pintu masuk, hingga jalur trekking menuju titik danau. 

Ironisnya, infrastruktur ini tidak bisa mendatangkan PAD bagi Berau karena terbentur batas kewenangan.

“Di danaunya pun sudah ada treknya, cuma kita belum bisa fungsikan itu sebagai kewenangan kita sebagai titik untuk menarik retribusi, karena terganjal masalah kewenangan,” jelasnya.

Mandeknya kepastian hukum ini memicu persoalan serius di lapangan karena Pemprov Kaltim sama sekali tidak menempatkan petugas resmi untuk berjaga. 

Dampaknya, arus wisatawan yang masuk ke destinasi sensitif ini menjadi tidak terkontrol. 

Jika terjadi kerusakan fasilitas atau kepunahan ubur-ubur, tidak ada otoritas yang bertanggung jawab. 

Kondisi ini bahkan dimanfaatkan oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli).

“Kami mau menegosiasikan, provinsi sendiri dia enggak punya petugas rutin yang menjaga di situ. Jadi arus wisata itu ya tanpa terkontrol,” ungkap Yudha.

Terkait maraknya penarikan uang ilegal kepada pelancong, Yudha memastikan itu bukan dari instansinya maupun pemerintah kampung. 

“Kami enggak berhak juga mengusir kan, saya akui sudah terjadi (pungutan liar) walaupun itu sifatnya sukarela aja ke pengunjung,” tambahnya.

Merespons kabar Pemprov Kaltim akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU), Disbudpar Berau bersama dinas terkait akan segera bertolak ke Samarinda. 

Pemkab Berau menuntut adanya kerja sama resmi agar daerah diberi peran legal sebagai pengelola di lapangan.

“Mungkin dengan dinas yang terkait yang lainnya akan ke provinsi untuk mencoba bagaimana supaya ini harus ada kerja sama dengan Kabupaten,” tuturnya.

Yudha menggarisbawahi, langkah ini murni demi menyelamatkan masa depan ekosistem Kakaban yang kian mengkhawatirkan, bukan karena urusan perebutan aset semata.

“Bukan kita mau memiliki atau menguasai dan sebagainya, itu lebih penting untuk kelestariannya. Karena kita akan kehilangan semua kalau enggak ada yang jelas untuk mengelola dan menjaga,” tegas Yudha. (*)