TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengeluarkan edaran tentang disiplin kerja pegawai selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 ini. Selama bulan puasa, jam kerja pegawai dipangkas dan apel ditiadakan.

Dalam Surat Edaran Nomor: 060/230/Org tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Suci Ramadan, selain pemerintah mengatur jam kerja juga diatur peniadaan apel pagi setiap Senin.

Pada poin pertama diatur jam kerja yang berlaku selama Ramadan, jam masuk pada Senin sampai Kamis, pada pukul 08.00 hingga 15.30 Wita. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00 Wita hingga 10.30 Wita.

Pada poin ketiga, diatur pula peniadaan apel pagi selama Ramadan. Namun pegawai tetap diwajibkan untuk mengikuti absesnsi elektronik di dinas masing-masing.

Sekretaris (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menerangkan penetapan jam kerja menyesuaikan dengan aturan yang ada dengan tidak mengurangi ketentuan jam kerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2023.

“Sehingga dalam seminggu memiliki jam kerja efektif selama 32 jam 30 menit,” terangnya.

Untuk Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Teknis yang memiliki tugas pelayanan kepada masyarakat, kewenangan itu dikembalikan ke masing-masing instansi untuk mengatur jam kerja sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan di lapangan.

“Perubahan itu terap mengacu pada penyesuaian, agar pelayanan tidak terganggu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji, menjelaskan penyesuaian jam kerja sesuai dengan edaran yang berlaku.

Khusus di Disdukcapil, pelayanan online dan offline terlaksana seperti edaran yang dikeluarkan.

“Kami sesuaikan dengan edaran yang ada, tanpa mengesampingkan pelayanan untuk masyarakat,” ujarnya.

Dalam mengisi kegiatan Ramadan di internal Disdukcapil Berau, David mengungkapkan, di dinasnya telah menyusun kegiatan selama Ramadan yang dieksekusi oleh masing-masing bidang.

One Day One Juz (satu hari satu juz). Ini akan digilir masing-masing bidang setiap hari. Di mana, setiap bidang sesuai gilirannya akan melaksanakan tadarus selama 1 jam sejak pukul 08.00 Wita.

“Ini khusus bidang saja. Untuk pelayanan tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” ujarnya. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h