TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri untuk menjual pakaian seragam kepada peserta didik.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Wilayah VI Kabupaten Berau, Ahmadong, membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III sebagai upaya menegakkan aturan dan mendorong pendidikan yang lebih bersih dan transparan.
“Jadi tidak boleh lagi seragam dikomersilkan oleh pihak sekolah. Seragamnya gratis dari Pemprov Kaltim,” ungkap Ahmadong kepada Berauterkini, Kamis (3/7/2025).
Ahmadong menegaskan, surat edaran itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 43 Tahun 2023.
Selain mempertegas aturan, edaran tersebut juga menjadi tindak lanjut atas program prioritas Gubernur Kaltim, yakni pemberian seragam gratis kepada peserta didik melalui program Gratispol.
Dia menjelaskan, penjualan seragam sekolah merupakan bentuk praktik yang merugikan orang tua murid dan mencederai semangat layanan pendidikan yang bersih.
Ada empat poin penting dalam surat edaran tersebut.
Pertama, seragam nasional gratis. Pemprov Kaltim akan menyediakan seragam nasional secara cuma-cuma untuk seluruh peserta didik SMA/SMK/SLB Negeri melalui program Gratispol.
Kedua, larangan jual beli seragam oleh sekolah. Sekolah dilarang menjual pakaian seragam, baik langsung maupun melalui tenaga pendidik dan kependidikan.
Ketiga, larangan arahkan ke toko tertentu. Sekolah juga tidak diperbolehkan menunjuk atau mengarahkan pembelian seragam ke toko atau penyedia tertentu.
Keempat, sanksi tegas akan diberikan kepada sekolah yang melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban orang tua, sekaligus mencegah potensi penyimpangan atau praktik pungutan liar berkedok penjualan seragam.
Jika masih ada sekolah yang menjual seragam ke peserta didik, kata Ahmadong, hal itu akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kaltim untuk ditindaklanjuti.
“Kami harus koordinasikan untuk tindak lanjutnya, termasuk apa sanksinya,” paparnya.
Saat ini, seluruh jenjang SMA/SMK sederajat telah selesai melakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Untuk diketahui, saat ini, ada 35 satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sederajat di Berau.
“Alhamdulillah sudah selesai. Tinggal daftar ulang ke sekolah tempat calon peserta didik diterima,” pungkasnya. (*)