TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, turut angkat bicara melihat kondisi RSUD dr Abdul Rivai yang terancam turun kelas dari Tipe C menjadi Tipe D akibat kurangnya fasilitas tempat tidur ICU.
Untuk diketahui, dari hasil review Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, yang saat ini turun kelas masih tarif klaim dari Tipe C ke Tipe D pada 1 Juli lalu.
RSUD dr Abdul Rivai pun diberi tempo sampai Desember mendatang untuk membenahi kekurangan tersebut. Jika tidak rampung, maka kelas layanan RSUD juga akan turun ke tipe D.
“Kalau menurut saya, pemerintah harus menjaga agar rumah sakit tetap beroperasi dan memberikan pelayanan sesuai yang ditetapkan untuk tipe C seperti yang diatur dalam perundang-undangan,” terang Dedy, Minggu (6/7/2025).
Menurutnya, dengan kondisi rumah sakit yang sekarang, Bupati Berau perlu membenahi sistem manajemen yang ada. Apalagi, tidak sedikit klaim atau ulasan negatif yang dilayangkan masyarakat saat dirawat di rumah sakit plat merah itu.
Dengan adanya pembenahan dari internal RSUD, dia berharap pelayanan rumah sakit dapat menjadi lebih baik ke depannya.
“Benar. Harus ada evaluasi untuk meningkatkan layanan dan melengkapi fasilitas yang kurang. Untuk itu, perlu adanya dukungan anggaran dari pemerintah,” katanya.
Selain itu, terkait kekurangan ruang ICU, juga perlu menjadi perhatian serius. Tidak hanya bagi manajemen rumah sakit, tapi juga pemerintah daerah.
Sebab, jika hanya mengandalkan manajemen rumah sakit dalam melengkapi apa yang menjadi instruksi Kemenkes, terutama pemenuhan tempat tidur ICU, dia khawatir hingga Desember mendatang sulit dilengkapi.
Dia menjelaskan, rumah sakit tipe C adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan spesialis dasar, penyakit dalam, bedah, anak dan kebidanan. Serta memiliki fasilitas pelayanan spesialis penunjang seperti gawat darurat, rawat inap, dan rawat jalan serta fasilitas gawat darurat 24 jam.
“Pemkab juga harus turun tangan. Apa yang kurang segera dilengkapi. Kita tidak ingin karena hal ini masyarakat Berau jadi kena imbasnya,” pungkasnya. (*)