BERAU TERKINI – Pemerintah pusat tengah mengkaji rencana penurunan harga BBM jenis solar menjadi Rp15.000 per liter khusus bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran di atas 30 Gross Tonnage (GT).

Wacana ini mengemuka pasca-rapat koordinasi yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto bersama Kabinet Merah Putih.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid, menjelaskan, usulan tersebut merupakan respons atas aspirasi para nelayan kapal besar berukuran 30-200 GT.

Kendati demikian, ia menekankan, nominal harga tersebut statusnya masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final.

Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mematangkan kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid. (ADRIKNI/BT)
Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid. (ADRIKNI/BT)

“Mereka minta supaya ada BBM murah. Jadi itu ditanggapi oleh pemerintah pusat, oleh KKP berkoordinasi dengan Menko Perekonomian,” ungkap Majid kepada Berauterkini, Rabu (15/7/2026).

Majid menyatakan, pihaknya kini dalam posisi menunggu keputusan resmi dari pusat. 

Meski menyambut baik rencana ini demi menunjang operasional penangkapan ikan, ia mengingatkan para pemilik kapal besar di Berau untuk memastikan kelengkapan izin berlayar mereka sejak dini. 

Kepatuhan administrasi ini diprediksi akan menjadi syarat mutlak dalam proses distribusi BBM bersubsidi nantinya.

“Ini harus lengkap karena nanti pasti juga itu yang dibutuhkan dalam menyalurkannya nanti. Jadi harus lengkap dengan perizinan apa semuanya,” tegas Majid.

Ia juga meluruskan, jika regulasi ini disahkan, skema harga khusus tersebut hanya berlaku untuk kapal ukuran 30-200 GT.

Sementara untuk kapal nelayan di bawah 30 GT tetap akan menggunakan skema harga berjalan yang sudah berlaku di sistem saat ini.

Di Berau sendiri, menurut Majid, sejauh ini belum ada kapal nelayan yang kapasitasnya menyentuh angka 200 GT. 

Mayoritas armada tangkap besar lokal berada di kisaran 30 GT dengan jumlah total sekitar 20 unit kapal.

“Yang jelas dengan adanya regulasi ini kan kita menyambut baik untuk kapal dengan catatan kapal besar loh ya,” pungkasnya. (*)