BERAU TERKINI – Polsek Tanjung Redeb melakukan restorative justice dalam kasus pencurian sepeda motor terhadap seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor miliknya, Senin (18/5/2026).
Kendaraan tersebut sebelumnya dipinjam oleh seorang remaja yang selama ini dianggap sebagai anak angkat oleh korban.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengungkapkan, usai menerima laporan, Unit Reskrim bersama Unit Jatanras Polres Berau langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Hasil penelusuran menunjukkan terlapor berada di wilayah hukum Polsek Bontang Utara bersama sepeda motor milik korban,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Polsek Bontang Utara hingga akhirnya remaja tersebut berhasil diamankan beserta kendaraan korban.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur dan berstatus ABH, proses hukum tidak semata mengedepankan pemidanaan, di mana polisi memilih jalur restorative justice.
“Itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak, rehabilitasi, dan pembinaan,” terangnya.
Melalui mediasi yang difasilitasi secara virtual, korban dan pelaku dipertemukan untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Pelaku menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Korban menerima permintaan maaf dari pelaku. Keduanya sepakat menyelesaikan perkara secara damai,” jelas mantan Kapolsek Sambaliung itu.
Sebagai bagian dari proses rehabilitatif, remaja tersebut juga akan mendapatkan pembinaan dari dinas terkait agar tidak kembali terjerumus dalam perbuatan serupa.
Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah dikembalikan melalui jasa pengiriman yang difasilitasi pihak kepolisian.
Amin menegaskan, pendekatan restorative justice menjadi langkah penting dalam penanganan perkara tertentu.
Terutama yang melibatkan anak dengan tetap memperhatikan hak korban serta masa depan pelaku.
“Kami berharap penyelesaian ini menjadi pembelajaran bagi pelaku dan mampu mendorong penyelesaian hukum yang lebih mengedepankan pemulihan serta pembinaan,” pungkasnya. (*)
