BERAU TERKINI – MK memutuskan sisa kuota internet tak terpakai tidak boleh dinyatakan hangus oleh provider.
Mahkamah Konstitusi memberikan putusan atas gugatan No 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Raga Felix.
Diketahui gugatan yang diajukan ke MK itu berkaitan dengan hangusnya kuota paket data internet yang masih tersisa saat masih aktif pembelian telah habis.
Dalam putusan MK terbaru disebut kuota paket data internet yang masih tersisa tidak boleh dinyatakan hangus oleh penyedia jasa internet atau provider.
MK menilai ketentuan mengenai sisa kuota yang hangus bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. MK menyebut bahwa kuota internet diperoleh setelah pengguna membayar sejumlah uang.

Sehingga kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik.
Dengan putusan itu, MK turut mengubah norma dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023. Berikut ini bunyi norma baru dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023:
“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” tulis putusan MK.
Dengan putusan MK itu, maka penyedia layanan internet atau provider harus menyediakan opsi bagi pelanggan untuk mengaktifkan kembali sisa paket data internet.
