TANJUNG REDEB – Kabar dihapusnya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 untuk guru mulai mencuat.

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan bahwa sebelumnya memang Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengumumkan kebijakan baru.

Dalam kebijakan tersebut, disampaikan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini digunakan akan digantikan dengan skema baru yang terintegrasi dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Jadi nanti akan diganti dengan PPG prajabatan di mana guru yang tidak terdaftar dalam Dapodik pun bisa mengikuti,” jelasnya saat ditemui di halaman Pendopo Kantor Camat Gunung Tabur, Kamis (20/2/2025).

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan bahwa guru yang mengajar telah memiliki kompetensi yang terstandar melalui sertifikasi PPG.

Namun, PPG prajabatan mensyaratkan latar pendidikan minimal S1 sesuai dengan bidang yang akan diajarkan. Di sisi lain, guru honorer yang sudah bekerja tetap memiliki kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan (Daljab) untuk memperoleh sertifikasi.

“Kuota peserta PPG, baik Prajabatan maupun Daljab, sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam mendorong para calon guru untuk mengikuti program ini. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 98 guru SD dan SMP berhasil menyelesaikan program PPG.

“Nantinya mereka akan masuk PPPK juga setelah PPG,” imbuhnya.

Ia berharap program ini dapat memberikan kejelasan status bagi guru honorer.

“Melalui PPG, kita tidak hanya meningkatkan kualitas guru, tetapi juga memberikan kepastian status bagi guru-guru honorer yang telah lama mengabdi,” tutup wanita dengan sapaan Lis tersebut. (*)