BERAU TERKINI – Presiden Prabowo menegaskan pemerintahannya bertekad membasmi penyelundupan hingga illegal mining atau tambang ilegal.
Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan barang hasil rampasan negara dari kasus tambang ilegal kepada PT Timah.
Penyerahan dilakukan di smelter PT Tinindo Intinusa di Jalan Ketapang, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Menurut Presiden Prabowo, aktivitas tambang ilegal yang dilakukan di area milik PT Timah telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Presiden Prabowo pun menegaskan pihaknya akan terus membasmi tambang ilegal dan penyelundupan tak peduli siapapun pelindung atau beking di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo.
“Ini suatu bukti bahwa pemerintah serius, kita bertekad membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum, kita tegakkan,” katanya.

Selain itu, Presiden Prabowo juga menyampaikan barang rampasan dari aktivitas melanggar hukum tersebut akan dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
“Seluruh aset yang diambil secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.
Dilansir Beritasatu, aset rampasan negara yang diserahkan meliputi enam smelter, 195 alat berat, 22 bidang tanah, dan satu mess, dengan total nilai aset mencapai Rp 1,5 triliun.
Nilai ini bahkan berpotensi meningkat karena belum memperhitungkan tanah jarang (rare earth/monasit) yang memiliki nilai ekonomi luar biasa.
“Tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar, sangat besar. Monasit itu 1 ton bisa mencapai USD 200.000, dan total yang ditemukan puluhan ribu ton, mendekati 40.000 ton,” ungkapnya.
Berikut ini adalah daftar smelter yang diserahkan kepada PT Timah:
PT Tinindo Internusa
PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
PT Venus Inti Perkasa
PT Sariwiguna Bina Sentosa
PT Menara Cipta Mulia (MCM)
PT Refined Bangka Tin (RBT)
Adapun barang rampasan negara untuk PT Timah adalah sebagai berikut:
108 unit alat berat
99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer)
94,47 ton crude tin dalam 112 balok
Aluminium 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton)
Logam timah Rfe 29 bundle (29 ton)
Satu unit mess karyawan
53 unit kendaraan
22 bidang tanah seluas total 238.848 m²
195 unit alat pertambangan
Logam timah 680.687,6 kilogram
Selain barang fisik, pemerintah juga telah menyita dan menyetorkan uang hasil tambang ilegal di kawasan PT Timah ke kas negara. Nilainya mencapai Rp 202.701.078.370, ditambah mata uang asing USD 3.156.053, JPY 53.036.000, SGD 524.501, EUR 765, KRW 100.000, dan AUD 1.840.

