BERAU TERKINI – Para legislator Karang Paci (DPRD) Kaltim dari unsur pimpinan memulai pembahasan tuntutan hak angket pada hari ini.
Tuntutan hak angket tersebut diketahui merupakan poin yang disampaikan oleh massa aksi yang berdemonstrasi di depan kantor DPRD Kaltim, pada 24 April 2026 lalu.
Kepastian pembahasan itu diutarakan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, sebagai pejabat yang menerima massa aksi kemarin.
Dalam laporan Arus Bawah, Ekti Imanuel akan memulai rapat dengan para unsur pimpinan untuk membahas tuntutan massa tersebut.
Dengan kepesertaan rapat yang terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua, diantaranya Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan dan PKB.
Ditambah dengan para pimpinan fraksi dari Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, PKS dan gubangan Fraksi PAN-NASDEM, PPP-Demokrat.
Dari rapat pimpinan itulah nantinya akan diketahui, apakah Pakta Integritas termasuk di dalamnya hak angket dinyatakan disetujui untuk dibawa ke paripurna.
“Di sana barulah akan disepakati. Karena sesuai Tatib DPRD Kaltim, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat,” terang Ekti Imanuel.

Terkait dengan keputusan hak angket untuk dibawa ke paripurna, Ekti sampaikan soal mekanisme yang ada.
“Paripurna bisa diusulkan oleh anggota DPRD dengan jumlah paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota DPRD yang mewakili lebih dari 1 (satu) Fraksi. Berarti 11 anggota dewan yang mewakili lebih 1 fraksi,” jelasnya.
Ia lanjutkan, jika pun hak angket setuju dilaksanakan, tetap harus lebih dahulu dijadwalkan melalui Rapat Badan Musyawarah.
Dan itu, juga akan dilakukan esok hari.
“Proses penjadwalan di Banmus, baru besok. Besok sore. Ketua DPRD yang pimpin. Jadi kami tindaklanjuti, tuntutan massa. Cuma saya sampaikan dulu tahapan prosedurnya. Kalau tidak terjadwal di Banmus, ya ilegal. Apapun hasilnya, akan kita sikapi,” jelasnya.
Sebagai informasi, paripurna di DPRD Kaltim sesuai aturan termaktub di Tatib, memiliki dua fungsi.
Pertama, adalah untuk pengambilan keputusan dan kedua adalah untuk pengumuman.
Substansi dari hak angket yang dimunculkan oleh aspirasi masyarakat, adalah hak angket ke Rudy Mas’ud yang diputuskan dewan melalui rapat paripurna.
Tetapi, untuk bisa gol dalam paripurna hak angket, ada tahapan yang harus dilewati.
Yakni, dikarenakan sifat hak angket yang merupakan “pengambilan keputusan” maka lebih dahulu harus kuorum.
Pada Pasal 176 Tatib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 disebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
Ini berarti 3/4 dari jumlah total 55 anggota DPRD Kaltim yakni 42 orang.
Jadi, dibutuhkan kehadiran 42 orang untuk bisa melaksanakan paripurna hak angket di Karang Paci. Itu baru soal melaksanakan, belum lah memutuskan.
Setelah dari sana, jika kuorum, proses paripurna bisa dilanjutkan pada pengambilan keputusan.
Hasil dari rapat paripurna pun baru dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
Jika disimulasi dengan kehadiran 42 anggota pada rapat paripurna, maka setidaknya harus disetujui 2/3 dari jumlah tersebut, yakni 28 orang.
Saat 28 anggota dewan sudah menyatakan setuju, baik itu musyawarah mufakat atau pun suara terbanyak, baru lah bisa hak angket bisa disetujui dan dilaksanakan.
