JAKARTA,– Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial AWI dalam kasus produksi Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai. Usaha ilegal ini diketahui telah beroperasi sejak Februari 2025.

“Tersangka telah menjalankan usaha ini sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400 hingga 800 karton per hari, baik dalam bentuk kemasan botol maupun pouch,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan Polri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (11/3/2025), seperti dikutip dari Beritasatu.com.

Menurut Brigjen Helfi, kasus ini bermula dari temuan menteri pertanian yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi produksi. Pada Minggu (9/3/2025), tim penyidik menemukan lokasi pabrik yang beroperasi di Jalan Tole Iskandar No. 75, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi kepada karyawan di lokasi, diketahui pabrik tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia, tetapi kini telah berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati.

Dalam penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk kemasan botol dan pouch Minyakita dengan volume yang tidak sesuai label, mesin produksi, serta drum penyimpanan bahan baku minyak goreng.

“Mesin produksi tersebut telah diatur secara manual untuk mengisi botol dengan volume yang berbeda. Satu mesin di-setting untuk 802 mililiter, sementara mesin lainnya hanya 760 mililiter,” jelas Helfi.

Selain itu, tim Satgas Pangan Polri juga melakukan uji manual terhadap sampel Minyakita yang telah diproduksi. Hasilnya, takaran minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan label Minyakita.

“Pada label kemasan tertulis 800 ml, tetapi saat dilakukan pengukuran, volume minyak di dalamnya justru mencapai 920 ml,” ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus minyakita tak sesuai takaran.(*)