TANJUNG REDEB – Penyidik Polsek Tanjung Redeb menetapkan Komisioner KPU Berau, ARD, sebagai tersangka atas kasus tidak kekerasaan seksual terhadap mantan stafnya SL (25).
“Gelar perkaranya hari Jumat (2/5/2025) kemarin, sekaligus ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Ancaman hukumannya 4 tahun,” ungkap, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb Aiptu Doni Witono kepada Berauterkini.co.id, Minggu (4/5/2025).
“Sekarang sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Saat dilakukan penyelidikan, korban dan tersangka mengaku tidak memiliki ikatan asmara. Hubungan keduanya lebih kepada hubungan tanpa status.
Dari gelar perkara itu juga diketahui korban memang mendapat perlakuan khusus oleh tersangka saat bekerja sebagai staf. Kendati sedari awal, korban sudah mengetahui tersangka sudah punya anak dan istri.
“Korban kerap dibawa jalan-jalan, dibelikan baju, hingga diberi uang jajan. Dibaik-baiki lah. Korban juga dijanjikan lolos seleksi P3K oleh tersangka,” katanya.
Selama bekerja di KPU, tidak ada ancaman ataupun intimidasi yang dilakukan tersangka kepada korban. Semua berjalan normal. Namun, setelah tersangka memiliki gambar vulgar korban, barulah ada ancaman secara verbal kepada korban.
“Tidak ada ancaman mau dikeluarkan (dipecat dari KPU) itu. Ancaman secara fisik juga tidak ada. Barulah ancaman itu diberikan ketika tersangka punya foto vulgar korban,” terangnya.
Dijelaskannya lebih jauh, awal mula tersangka memiliki dan menggunakan foto vulgar korban untuk mengancam, yakni bermula ketika keduanya melakukan hubungan intim di dalam mobil dinas.
“Saat itu, tersangka diam-diam mengambil gambar vulgar korban,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, keduanya masih cukup intens melakukan komunikasi. Hingga suatu ketika, dalam komunikasinya korban mengatakan ingin mandi.
Tersangka pun meminta korban untuk melakukan panggilan video, karena ingin melihat korban mandi.
“Dituruti lah sama si korban. Diam-diam di-screenshoot lah korban yang sedang mandi tanpa sepengetahuan korban,” jelasnya.
Hasil tangkapan layar ini lanjut Kanit Reskrim, dikirim ke korban namun dengan mode sekali lihat. Mengetahui tersangka memiliki foto dirinya, muncullah rasa takut dan kekhawatiran kalau nanti foto itu disebar oleh tersangka.
“Si korban mulai merasa takut, karena tersangka punya foto dirinya. Foto itu dipakai untuk menakuti korban, kalau menjauh dari tersangka, foto itu akan disebar ke teman kerja dan Ketua KPU,” jelasnya.
Awal mula korban bersedia melakukan video call saat mandi, karena korban sebelumnya selalu mendapat perlakuan baik dari tersangka. Selalu diajak jalan-jalan, serta pernah melakukan hubungan intim di dalam mobil dinas.
“Nah, dari situlah tersangka mengancam dan meminta korban melakukan panggilan video sambil mandi,” jelasnya.
Korban juga saat diajak tersangka melakukan hubungan badan pertama kali di dalam mobil dinas, karena merasa tidak nyaman dengan perlakuan baik tersangka selama berada di KPU.
Dari pengakuan korban, dia bersedia melakukan hubungan intim itu bukan atas dasar suka sama suka. Karena memang keduanya mengaku tidak berpacaran.
“Namun lebih kepada tidak enak karena tersangka adalah atasan korban, apalagi juga dijanjikan dibantu lulus seleksi P3K. Apalagi tersangka juga sangat baik kepadanya, sehingga muncul perasaan tidak enak hati kalau menolak permintaan tersangka,” terangnya.
Seiring berjalannya waktu, sebenarnya korban ingin menghindar karena sudah tidak nyaman bekerja di KPU. Akhirnya, korban mendapat tawaran dari salah satu perusahaan tambang di Berau, korban pun memutuskan berhenti bekerja.
Tersangka yang tidak terima karena korban mulai menjauh, terus berusaha menghubungi korban. Bahkan, beberapa kali korban berganti nomor telepon telepon, tersangka selalu berhasil menghubunginya, bahkan mengintimidasi korban menggunakan nomor baru.
Saat itu, korban kembali diminita video call oleh tersangka. Tersangka juga meminta korban untuk melucuti pakaiannya dan dituruti korban.
“Tersangka kembali diam-diam menggunakan fitur screen shoot, dan gambar hasil screen shoot itu digunakan tersangka untuk mengancam dan menakuti korban,” jelasnya.
“Jadi dua kali korban tanpa busana di screen shoot oleh tersangka,” sambungnya.
Kemudian, mengapa sampai tersangka ini menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Redeb, lanjut Kanit Reskrim, itu dikarenakan istri sahnya memaksa datang ke rumah korban karena membaca pesan singkat antara tersangka dan korban.
“Saat itu tersangka juga datang bersama istrinya ke rumah korban. Di rumah korban, istri sah tersangka menanyakan ada hubungan apa antara suaminya dengan korban,” jelasnya.
Terjadi keributan di sana, sehingga pihak keluarga korban berdatangan. Tersangka yang mulai merasa ketakutan, karena di sana cukup banyak laki-laki dari pihak keluarga korban.
“Akhirnya mengamankan diri ke Polsek pada Kamis (1/5/2025) kemarin. Jadi sebelum korban datang, pelaku sudah duluan datang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya ARD dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 14 ayat 1 Huruf A dan B. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (/)