TANJUNG REDEB – Sidang sengketa lahan yang menyeret nama Kepala Kampung Batu Putih, Krisdiyanto, bersama Pemerintah Kampung Batu Putih dan PT Yumna Tiga Bersaudara, belum menyentuh pokok perkara. Pihak tergugat justru mengawali sidang dengan mengajukan eksepsi kompetensi, mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb dalam menangani perkara ini.

Gugatan itu dilayangkan Deysi Engliana pada awal Desember 2024 lalu, atas klaim kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Batu Putih. Persidangan terbaru digelar pada 16 April 2025 di ruang Kartika PN Tanjung Redeb, dengan agenda pemeriksaan bukti permulaan.

Dalam persidangan, seluruh pihak hadir bersama kuasa hukumnya masing-masing. Juru bicara PN Berau, Rudy Haposan, menjelaskan bahwa tergugat menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan.

“Karena sesuai hukum acara perdata, memang diberikan hak bagi Tergugat untuk dapat mengajukan eksepsi (keberatan),” kata Rudy, Kamis (24/4/2025).

Eksepsi kompetensi ini akan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum memeriksa substansi perkara. Artinya, jika majelis hakim mengabulkan eksepsi, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Dengan adanya pengajuan tersebut, majelis hakim menunda sidang guna menyusun putusan sela. Rudy menyebutkan, putusan sela menjadi langkah penting dalam proses sidang.

“Sidang berikutnya yakni agenda putusan sela,” pungkasnya.

Putusan sela dijadwalkan akan dibacakan pada sidang lanjutan tanggal 30 April 2025. (*)