TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan pentingnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai syarat kelengkapan administrasi untuk pencairan Dana Desa Tahap II.
Berdasarkan data DPMK Berau, empat kampung yakni Merapun, Sukan Tengah, Gurimbang, dan Batu Putih, telah memiliki akta notaris KDMP.
Proses pembuatan akta untuk 12 KDMP lainnya sedang berjalan dengan target penyelesaian pada akhir Juni 2025.
“Kami memastikan tidak ada desa atau kelurahan yang tertinggal. Semua dokumen KDMP harus rampung untuk mendukung kelancaran pencairan Dana Desa Tahap II,” ujar Tentram.
Pihak DPMK menggandeng lintas sektor, termasuk Diskoperindag, P3MD, camat, dan sejumlah OPD terkait, untuk mempercepat proses pembentukan KDMP.
“Sosialisasi intensif juga telah dilakukan kepada 100 desa dan 10 kelurahan sejak April 2025,” bebernya.
Tiga kampung yang terdampak banjir Long Ayan, Long Ayap, dan Punan Malinau akan menyusul melaksanakan musyawarah desa khusus ketika kondisi memungkinkan.
Tentram menambahkan, biaya pembuatan akta notaris ditanggung oleh APBD melalui Diskoperindag, sehingga desa dan kelurahan tidak perlu khawatir soal pembiayaan.
“Sebagai langkah final, pembentukan KDMP direncanakan akan diluncurkan Presiden Prabowo secara serentak pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025,” tandasnya. (*)