BERAU TERKINI – Program perbaikan dan peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Berau untuk 2026 resmi bergulir.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau mencatat program pengentasan kawasan kumuh tahun ini sebanyak 112 unit rumah disokong APBD Berau, Kementerian Perumahan sebanyak 210 unit, serta alokasi tambahan baru sebanyak 159 unit.
Kepala Disperkim Berau, Mulyadi, menyampaikan, eksekusi untuk 112 unit rumah yang bersumber dari APBD murni sudah mulai berjalan di 10 kampung.
Progresnya kini telah memasuki pembentukan Surat Keterangan (SK) kepala daerah serta mobilisasi bahan bangunan.
“Kemudian untuk kelompok juga sudah terbentuk sehingga saat ini proses mobilisasi material dari toko atau rekanan yang ditunjuk oleh ketua kelompok,” ujar Mulyadi kepada Berauterkini, Senin (22/6/2026).

Mulyadi menggarisbawahi, Disperkim sama sekali tidak memegang atau mengelola dana proyek tersebut.
Anggaran langsung disalurkan dan dikelola oleh kelompok masyarakat penerima bantuan yang ditunjuk.
Kelompok masyarakat ini yang berwenang memilih toko penyedia material bangunan di lapangan.
“Kami dari Dinas Perkim hanya pengawasan, kami memonitor mengevaluasi mulai berjalannya pembangunan dan didampingi oleh pengawas-pengawas yang nantinya akan mengawas progres tahapan pembangunan rumah layak huni,” jelas Mulyadi.
Setiap unit rumah mendapatkan alokasi stimulus senilai Rp32 juta yang sudah mencakup belanja material dan upah tukang.
Berdasarkan petunjuk teknis, kriteria rumah penerima manfaat dinilai dari kerusakan tiga komponen utama, yakni atap bocor, dinding lapuk, serta lantai berlubang.
Menariknya, regulasi daerah memotong jalur birokrasi legalitas tanah.
Berbeda dengan program kementerian pusat yang mewajibkan kepemilikan sertifikat (SHM), program APBD Berau hanya mensyaratkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala kampung atau lurah setempat.
Namun, pemda menerapkan seleksi ketat pada aspek fungsional dan kondisi ekonomi riil calon penerima.
“Dan posisi rumah yang tidak layak huni itu harus dalam keadaan ditempati yang bersangkutan. Kalau tidak ditempati itu berarti tidak layak untuk mendapatkan bantuan sesuai juknis,” tegas Mulyadi.
Disperkim juga akan mencoret calon penerima jika dalam satu kartu keluarga terdapat anggota yang berpenghasilan mapan atau bekerja di perusahaan.
Terkait alokasi bantuan reguler dari Kementerian Perumahan, pihaknya masih menunggu penyelesaian proses verifikasi faktual di tingkat pusat.
“Mungkin dalam waktu dekat kalau sudah di SK-kan oleh provinsi nanti langsung dikerjakan,” terangnya.
Mulyadi menargetkan seluruh paket pekerjaan fisik dari APBD murni dapat tuntas seratus persen sebelum tutup tahun anggaran.
“Untuk perbaikan itu dipastikan di tahun anggaran 2026 ini selesai untuk yang 110 unit ini,” kuncinya.
Sebaran 112 Unit RTLH APBD Berau 2026 di 10 Kampung:
– Kampung Harapan Jaya (17 Unit)
– Kampung Dumaring (12 Unit)
– Kampung Tepian Buah (10 Unit)
– Kampung Batu Rejang (10 Unit)
– Kampung Suka Murya (10 Unit)
– Kampung Tabalar Ulu (10 Unit)
– Kampung Pegat Bukur (10 Unit)
– Kampung Merancang Ulu (10 Unit)
– Kampung Capuak (10 Unit)
– Kampung Tunggal Bumi (13 Unit). (*)
