BERAU TERKINI — Terhentinya penyaluran BBM subsidi bagi armada speedboat menuai keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Warga mempertanyakan kejelasan dasar hukum, kuota, hingga mekanisme penyaluran BBM demi keberlanjutan layanan transportasi laut bagi masyarakat maupun wisatawan.
Kepala Dinas Perhubungan Berau, Rusnan Hefni, menjelaskan, BBM subsidi sebenarnya telah disalurkan sejak tiga bulan lalu untuk armada di Dermaga Sanggam, Tanjung Batu, hingga Maratua.
Namun, penyaluran saat ini terhenti akibat adanya regulasi baru dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang wajib dipenuhi oleh para motoris.
“Ada regulasi dari BPH Migas yang harus dipenuhi dulu oleh teman-teman motoris yang sampai hari ini belum terpenuhi,” ungkapnya.

Rusnan menegaskan, kendala utama terletak pada persyaratan legalitas usaha, khususnya kepemilikan Nomor Izin Berusaha (NIB) oleh para motoris speedboat.
Karena terbentur aturan tersebut, Dishub Berau belum dapat menandatangani surat rekomendasi penyaluran BBM subsidi.
Meski demikian, Dishub Berau terus berupaya mencari jalan keluar agar seluruh armada transportasi air di wilayah tersebut dapat kembali menerima alokasi BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita masih mengupayakan bagaimana seluruh armada yang beroperasi di Dermaga Sanggam, di Tanjung Batu, di Maratua, dibantu subsidi BBM. Tapi harus memenuhi regulasi yang disyaratkan oleh BPH Migas khususnya Pertamina,” jelasnya. (*)
