TANJUNG REDEB – Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau, Yunda Zuliarsih, mengatakan proses pensertifikatan pulau-pulau kecil di “Bumi Batiwakkal”, merupakan langkah strategis untuk mengelola sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan potensi pariwisata.
“Sertifikat ini akan dikeluarkan setelah prosedur dan biaya yang diperlukan telah terpenuhi,” jelas Yunda, kepada berauterkini.co.id, di kantornya, Rabu (18/9/2024).
Berau memiliki potensi pariwisata alam, budaya, religi dan objek wisata laut yang unik. Sehingga visi untuk menjadikan Berau sebagai daerah penyangga pariwisata seharusnya bisa lebih mudah.
Berau, lanjutnya, memiliki kawasan konservasi pertama di Indonesia sejak tahun 2016. Dimana pengelolaan kawasan konservasi dilakukan oleh provinsi, bukan Kabupaten.
“Kami telah membentuk tim perencana pensertifikatan pulau-pulau kecil dan sudah memiliki SK,” ucapnya.
Dijelaskannya, tahun 2023 ada 7 pulau ditetapkan dalam SK Bupati. Tahun 2024 ada 8 pulau yang ditetapkan sebagai aset. Diantaranya Pulau Kakaban, Pulau Balembangan, Pulau Sangalaki dan Pulau Mataha.
Proses pengelolaan pulau akan melibatkan investor. Kontrak pengelolaan selama 10 tahun, dengan pembagian hasil.
“Hanya 70 persen dari luas pulau yang dapat dikelola oleh investor, 30 persennya tetap milik pemerintah,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan pembentukan tim dan penetapan pulau sebagai aset, dapat menarik investor dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun tantangan dalam sertifikasi dan pengelolaan tetap harus diatasi untuk mencapai tujuan tersebut.
“Kendalanya seperti biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat. Banyak masyarakat mengklaim memiliki pulau, menambah kompleksitas,” tandasnya. (*)