TANJUNG REDEB – Sebuah kamar penginapan di Kelurahan Sambaliung menyimpan rahasia kelam. Dari balik bungkusan teh hijau bermerek guanyinwang, terungkap gudang sabu siap edar seberat lebih dari 781 gram. 

Dua pria, masing-masing berinisial HG (44) dan FK (45), tak berkutik saat digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Berau pada Rabu (16/4/2025) siang.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil membekuk kedua tersangka.

Setelah diinterogasi, HG dan FK mengakui menyimpan narkotika di sebuah penginapan. Dari penggeledahan yang disaksikan warga, polisi mendapati 14 bungkus sabu dan 9 poket sedang sabu yang dibungkus rapi dalam plastik bermerek teh, lengkap dengan perlengkapan pengemasan seperti dua timbangan digital, plastik klip, dan kotak rokok. Selain itu, diamankan pula dua unit handphone dan satu sepeda motor Honda Supra Blade milik pelaku.

“Total berat sabu yang kami amankan mencapai 781,2 gram,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto pada Minggu (20/4/2025).

Menurutnya, modus penyimpanan barang bukti dalam kemasan teh dan benda sehari-hari menunjukkan bahwa pelaku bukan pemain kecil dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Berau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini komitmen kami memberantas narkoba di Berau. Kami minta masyarakat terus aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup AKP Agus. (*)