Foto: Apel gabungan di setda Berau
TANJUNG REDEB – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunda jadwal rencana pemberhentian tenaga honorer alias Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sebab, pemerintah tak ingin mengambil resiko soal lonjakan pengangguran akibat dari jutaan tenaga honorer kehilangan pekerjaan.
Rencananya, pemerintah pusat bakal mengambil keputusan tersebut pada Desember 2023 mendatang. Nasib sekitar 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia, akan dijawab pada akhir tahun ini.
Dalam pembahasan RUU ASN berpacu dengan tenggat penghapusan status tenaga honorer yang akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023.
Pemerintah akan berupaya menyelamatkan nasib jutaan tenaga honorer tersebut. Salah satu opsi yang akan dilakukan adalah mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Klausul tersebut masuk dalam Pasal 131 A RUU ASN.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Bupati Berau Sri Juniarsih, menegaskan bila sejatinya pemerintah berada di sisi depan melindungi nasib para tenaga honorer agar tak kehilangan pekerjaan.
Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK, hal itu justru berbanding terbalik dengan visi pemerintah yang ingin menekan angka pengangguran usia produktif.
“Sudah berulang kali saya katakan, Pemkab Berau tak ingin adanya PHK tenaga honorer,” ucap Sri, Selasa (19/9/2023).
Sebab, Sri menilai sejauh ini fungsi tenaga honorer sangat membantu dalam menyelesaikan tugas teknis di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS alias Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus seimbang. Agar tidak ada beban ganda yang dikerjakan oleh setiap pegawai.
Dengan begitu, target-target kerja pemerintah dapat diselesaikan tepat waktu. Ditambah dengan kerja yang profesional setiap pegawai, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban.
“Jumlahnya harus seimbang. Biar kerjanya gak timpang,” ujarnya.
Disinggung ihwal sentilan Mendagri Tito Karnavian bahwa tenaga honorer hanya bebani anggaran belanja daerah. Sri dengan bijak menjawab, bila penggunaan anggaran di daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah.
Meski dia mengakui angkanya cukup besar, tetapi anggaran yang dikeluarkan tidak ada yang bernilai sia-sia. Asalkan para tenaga honorer dapat bekerja sesuai harapan pemerintah daerah.
“Memang anggaran yang dikeluarkan pemerintah besar untuk belanja pegawai, tapi itu tidak sia-sia. Program pemerintah semua berjalan,” tuturnya.
Dirinya pun menegaskan, bila pengambilan kebijakan penolakan terhadap PHK para tenaga honorer juga mengacu pada perjuangan Pemprov Kaltim. Dalam hal ini Gubernur Kaltim Isran Noor, yang menginginkan tenaga honorer tetap dipekerjakan.
“Perjuangan ini sama dengan Pemprov. Maka kami yakin tidak akan ada tenaga honorer yang dipecat dalam waktu dekat ini,” tegas dia kepada awak Berau Terkini. (*)
Reporter: Sulaiman