TANJUNG REDEB – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam sistem SPMB yang akan diterapkan, tidak lagi menggunakan sistem zonasi, namun menggunakan sistem Rayon atau Rayonisasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Ali Syahbana, menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan kementerian, nama tersebut bukan lagi zonasi tetapi berganti menjadi Rayonisasi.
“Saya juga belum berani untuk menjelaskan lebih karena harus mempelajari aturan baru dari kementerian itu,” ucapnya pada Berauterkini.co.id, Rabu (5/3/2025).
Pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan melibatkan TK, SD, dan SMP untuk membahas juknis yang nantinya akan menjadi pedoman penerimaan siswa baru di berbagai sekolah.
“Kami mau rapat dulu, nanti kalau sudah baru Disdik akan mengeluarkan juknis,” terangnya.
Ali mengatakan bahwa ada perbedaan yang signifikan. Rayonisasi lebih mengandalkan capaian siswa di bidang akademik. Tinggi rendahnya nilai akan menentukan peluang masuknya siswa.
Kendati begitu, tetap menggunakan sistem jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sementara sistem zonasi mensyaratkan radius antara rumah siswa dengan sekolah.
“Jalur penerimaan murid baru itu ada empat: yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, kemudian yang kedua itu jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” jelas Ali.
Dalam sistem zonasi, biasanya sekolah diwajibkan menyerap hingga 50 persen siswa dengan domisili terdekat. Dengan adanya sistem Rayonisasi, besar kemungkinan akan menciptakan sekolah unggulan di Kabupaten Berau. (*)