JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di SD dan SMP swasta yang menyelenggarakan program wajib belajar.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Selasa (27/5/2025) kemarin. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara.

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Mahkamah menilai frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut selama ini diterapkan eksklusif hanya di sekolah negeri. Akibatnya, anak-anak yang tak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di SD-SMP swasta tetap harus membayar.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan. Ia mencontohkan data tahun ajaran 2023/2024: sekolah negeri hanya menampung 970.145 siswa SD dan 245.977 siswa SMP. Sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa SD dan 104.525 siswa SMP.

“Masih banyak peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan sekolah swasta dengan biaya lebih tinggi,” kata Enny.

Mahkamah menegaskan, UUD 1945 tidak membatasi jenis satuan pendidikan dasar yang harus dijamin oleh negara. Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat.

MK juga mengakui keterbatasan fiskal negara. Oleh karena itu, pemenuhan pendidikan dasar gratis di SD–SMP swasta dapat dilakukan secara bertahap dengan mekanisme afirmatif, seperti subsidi pendidikan.

“Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di SD–SMP swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” bunyi pertimbangan MK.

Namun MK tetap memberikan ruang bagi sekolah swasta untuk memungut biaya jika tidak melanggar peraturan dan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sekolah tetap diminta memberi kemudahan pembiayaan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Selain itu, bantuan pendidikan dari pemerintah hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana publik. (*)