BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau kembali memberlakukan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Jumat (18/9/2026). 

Langkah ini diambil menyusul kualitas udara di Bumi Batiwakkal yang masih fluktuatif dan belum stabil akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Kabupaten Berau Nomor 800/ 3263 /Umpeg-Disdik tertanggal 18 September 2026. 

Edaran yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, hingga SLB negeri dan swasta ini berpedoman pada arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak asap.

Kondisi udara di Tanjung Redeb dan sekitarnya yang diselimuti kabut asap tebal, Kamis (17/9/2026). (AIDIL/BT)
Kondisi udara di Tanjung Redeb dan sekitarnya yang diselimuti kabut asap tebal, Kamis (17/9/2026). (AIDIL/BT)

Dalam edaran tersebut, Pemkab Berau menetapkan, BDR melalui moda Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlaku efektif mulai 18-21 September 2026. 

Keberlanjutan kebijakan ini nantinya akan kembali dikaji dan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Berau.

Pemkab Berau menegaskan, penghentian sementara aktivitas belajar tatap muka ini bukan merupakan libur sekolah. 

Proses KBM tetap berjalan menggunakan moda dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), maupun kombinasi (hybrid) yang disesuaikan dengan akses serta fasilitas peserta didik. 

Pendidik diimbau untuk tidak memberikan penugasan yang membebani siswa maupun orang tua, serta fokus pada penguatan literasi, numerasi, dan pendidikan karakter.

Selain mengatur teknis pembelajaran, Pemkab Berau menginstruksikan seluruh warga sekolah untuk memperketat standar protokol kesehatan 6M+1S. 

Sekolah diminta memantau perkembangan kualitas udara, membatasi aktivitas luar ruang, menutup ventilasi, serta memastikan penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) guna melindungi kesehatan para siswa dan tenaga pengajar.

Diberitakan sebelumnya, kualitas udara di Tanjung Redeb mencatatkan penurunan drastis hingga masuk dalam kategori “Sangat Tidak Sehat” pada Kamis (17/9/2026). 

Berdasarkan hasil pengukuran yang dirilis UPTD Puskesmas Tanjung Redeb, tingkat konsentrasi partikel debu halus di udara telah melonjak tajam dan melampaui baku mutu kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pengukuran yang dilakukan Kamis pagi, parameter particulate matter PM2.5 tercatat mencapai 332 µg/m³ di luar ruangan dan 359 µg/m³ di dalam ruangan. 

Angka ini melonjak berkali lipat dari baku mutu udara yang diperbolehkan berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, yakni sebesar 25 µg/m³.

Kondisi serupa terjadi pada parameter PM10 yang menyentuh angka ekstrem 1.172 µg/m³ di luar ruangan dan 1.226 µg/m³ di dalam ruangan, jauh melebihi ambang batas aman sebesar 70 µg/m³. 

Grafik pemantauan mingguan menunjukkan lonjakan tajam terjadi secara mendadak pada Kamis, setelah pada Senin hingga Rabu berada di rentang angka 71–93 µg/m³ untuk PM2.5 dan 205–231 µg/m³ untuk PM10.

Melonjaknya polusi udara ini membawa ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. 

Partikel halus PM2.5 yang berukuran sangat kecil berisiko menembus hingga ke saluran paru-paru dan aliran darah.

Hal itu bisa memicu iritasi saluran pernapasan, memperburuk gejala ISPA dan asma, serta menurunkan daya tahan tubuh. 

Sementara paparan PM10 berpotensi menyebabkan batuk, pilek, hingga sesak napas. (*)