BERAU TERKINI — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 Kabupaten Berau diproyeksikan mengalami peningkatan dari Rp3,412 triliun menjadi Rp3,946 triliun.

Proyeksi APBD Perubahan 2026 tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan DPRD Berau saat Rapat Paripurna dengan agenda menandatangani Nota Kesepakatan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Berau, Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan dokumen perubahan yang disepakati, struktur Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 mencatat beberapa penyesuaian signifikan.

Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3.674.062.465.708 atau mengalami penambahan sebesar Rp949.557.168.708 dari APBD Murni sebelumnya yang berada di angka Rp2.724.505.297.000. 

Sementara itu, komponen belanja diproyeksikan sebesar Rp3.946.707.000.000 atau bertambah Rp533.829.000.000 dari angka awal Rp3.412.878.000.000. 

Adapun pembiayaan ditetapkan sebesar Rp272.644.534.292 atau mengalami pengurangan sebesar Rp415.728.168.708 dari penetapan murni sebelumnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 di Gedung DPRD Berau, Selasa (29/9/2026). (ADRIKNI/BT)
Penandatanganan Nota Kesepakatan atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 di Gedung DPRD Berau, Selasa (29/9/2026). (ADRIKNI/BT)

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kerja keras legislatif dan eksekutif yang berhasil merampungkan pembahasan di tengah dinamika fiskal yang cukup ketat. 

Pembahasan tersebut sempat memerlukan waktu ekstra akibat adanya penyesuaian dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Lebih Bayar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2025.

Sri Juniarsih menjelaskan, penyesuaian anggaran pada 2026 difokuskan untuk menjawab berbagai tantangan riil di lapangan, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pengendalian inflasi, serta penyesuaian dana transfer pusat. 

Kebijakan pengalokasian belanja diarahkan pada pemenuhan kewajiban belanja yang mengikat, penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan karhutla yang bersumber dari Bantuan Presiden, serta optimalisasi pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan.

Selain itu, anggaran perubahan juga mengakomodir penyelesaian utang belanja pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari pekerjaan tahun sebelumnya, penyesuaian pendapatan earmark, serta pengadministrasian bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Mengingat sisa waktu menjelang akhir 2026 yang semakin terbatas, Sri Juniarsih berharap dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dapat segera disahkan sebelum batas akhir pada 30 September 2026.

“Dengan dilaksanakan penetapan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan di Kabupaten Berau,” kata Sri Juniarsih.

Sri Juniarsih juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bergandengan tangan, memperkuat sinergi, dan mengedepankan program-program pro-rakyat demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di Bumi Batiwakkal. (*)