BERAU TERKINI — Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Berau pada tahun ini  dipastikan akan dilaksanakan sekaligus pada Desember mendatang.

Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi, mengakui terjadi keterlambatan dalam penyaluran BLT tahun ini yang biasanya rutin diberikan setiap triwulan sekali.

Khusus tahun ini, seluruh pos anggaran penyaluran sengaja akan dilaksanakan sekaligus secara rapel pada akhir tahun nanti.

Keterlambatan tersebut terjadi karena adanya perubahan mekanisme sistem administrasi.

Pola lama yang membagi pencairan per triwulan sengaja digeser ke Desember demi mempermudah proses pengurusan berkas bagi para penerima manfaat.

Mengingat sasaran program BLT ini didominasi masyarakat lanjut usia (lansia), anak yatim piatu, serta penyandang disabilitas, Dinsos menilai proses birokrasi akan jauh lebih sederhana jika dilakukan dengan sistem satu kali pencairan.

“Apalagi lansia, kemudian disabilitas itu menyulitkan mereka. Kita taruh di akhir, sekali saja dibuat kan selesai. Mekanisme itu harus ada usulan dari mereka, kemudian usulan dari kita,” ungkap Iswahyudi kepada Berauterkini, Selasa (9/6/2026).

Ia menambahkan, seluruh penerima BLT nantinya diwajibkan menandatangani berita acara sebagai bukti mereka telah menerima bantuan tersebut.

Selain itu, warga juga diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis mengenai peruntukan atau pemanfaatan dana bantuan yang telah diterima.

Aturan ketat tersebut diterapkan karena merupakan standar baku pengelolaan bantuan sosial yang tidak boleh dilanggar, serta telah berkekuatan hukum tetap di dalam Peraturan Bupati.

Jika penerapan bantuan dipaksakan berjalan setiap triwulan, kondisi tersebut dinilai menyulitkan warga karena penerima manfaat harus berulang kali membuat surat pernyataan formal dalam setahun.

Hal ini berbeda dengan mekanisme BLT dari pemerintah pusat yang sama sekali tidak membebankan persyaratan administratif apa pun pasca penerimaan dana. 

Begitu bantuan pusat diterima, warga dapat langsung menggunakannya untuk kebutuhan apa saja sesuai keinginan mereka tanpa perlu menyetorkan laporan lembar pernyataan.

“Karena itu sudah standar bansos seperti itu. Kalau memang tiap bulan buat gitu kan kasihan mereka,” katanya.

Di sisi lain, Iswahyudi memberikan catatan merah bahwa bantuan keuangan ini hanya menyasar masyarakat miskin dari kalangan lansia, anak yatim, dan penyandang disabilitas. Ia menegaskan, jika kalangan rentan tersebut terdeteksi masih memiliki anggota keluarga mapan yang sanggup memberikan nafkah, maka nama yang bersangkutan secara otomatis dicoret dan tidak masuk dalam daftar penerima BLT.

Program BLT ini diklaim benar-benar dikunci untuk menyasar tiga kelompok masyarakat tersebut yang hidup di bawah garis kemiskinan dan berada dalam kondisi sebatang kara.

Ia memberikan contoh, jika ada lansia yang memiliki anak dalam kondisi ekonomi mampu, maka lansia tersebut tidak berhak masuk dalam daftar penerima bantuan daerah.

“Semuanya yang miskin, bukan semua lansia. Itu yang harus diadukan,” tegas Iswahyudi.

Sejauh ini, Dinsos Berau mengklaim belum pernah menemukan adanya kasus penerima BLT daerah yang memanfaatkan dana bantuan untuk hal-hal negatif.

Namun, sebagai peringatan bagi masyarakat, Iswahyudi mencontohkan ketegasan pemerintah pusat seperti pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Jika ada penerima PKH pusat yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dana bantuan, seperti menggunakannya untuk judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol), maka sistem pusat akan langsung melakukan pemblokiran secara permanen.

Penerima tersebut akan masuk dalam daftar hitam dan tidak akan pernah lagi mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk apa pun dari pemerintah.

“Untuk yang daerah, belum. Tapi kalau pusat, kalau misalnya PKH, ternyata terindikasi judol ataupun pinjam online, langsung di-blacklist,” pungkas Iswahyudi. (*)