TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau kekurangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kompetensi tipe B. Kondisi ini mengancam keberlangsungan pembangunan di daerah.
Saat ini, jumlah PPK dengan kompetensi tersebut ada sebanyak 5 orang saja. Sementara pembangunan dengan nilai tender di atas Rp200 juta cukup banyak.
Daerah akan kewalahan, bila dipaksa untuk menyelesaikan persoalan tersebut di tengah keterbatasan SDM yang dimiliki oleh Pemkab Berau.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Berau, Jimmy Alwi Siregar, mengungkapkan bila situasi tersebut dialami di seluruh daerah.
Pada 2024 lalu, setiap daerah diminta membuat rencana aksi pemenuhan SDM dengan kompetensi tipe B. Saat itu, melalui Sekda Berau diajukan nama pegawai yang bakal melalui proses tes kompetensi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Itu termasuk rencana aksi yang sudah digelar pada tahun lalu,” kata Jimmy.
Secara sederhana, ia menggambarkan bila kompetensi tersebut dibagi menjadi tiga tipologi. Tipologi C sederhana, konstruksi di bawah Rp200 juta. B tidak sederhana tapi tidak kompleks, nilai perencanaan Rp100 juta, dan di atas Rp200 juta untuk konstruksi, dan A kompleks.
Pada 2024 lalu, sebanyak 120 orang mengikuti sertifikasi di LKPP di Berau. Terbagi atas tipe C 30 orang, tipe B 30 orang dan dasar 60 orang. Hanya saja, saat ini yang baru resmi memiliki sertifikat kompetensi tipe hanya 5 orang saja.
“Pelatihan itu digelar berjenjang, sama dengan ujian kompetensi di lembaga lain,” ungkap pria yang pernah bekerja di DPUPR Berau itu.
Pada tahun lalu, secara teknis administratif, mengikuti relaksasi LKPP, jabatan PPK dapat diambil oleh kuasa pengguna anggaran (KPA), bila dalam satu proyek kompetensi tak dimiliki oleh dinas.
“Kalau jabatannya KPA (kepala bidang), tidak masalah menjabat sebagai PPK,” terang Jimmy.
Pada awal tahun ini, disebut dia terdapat 10 paket proyek strategis yang dilelang dini. Terbagi di DPUPR 9 paket dan sisanya di Dishub Berau.
Beberapa paket tersebut pun telah dilelang dini. Seperti Perluasan Jaringan Perpipaan SPAM Labanan dengan nilai Rp 42 miliar, Lanjutan Pembangunan Jalan Pelabuhan Mantaritip senilai Rp 29,2 miliar, dan Lanjutan Rekonstruksi Jalan Poros Harapan Jaya-Tepian Buah senilai Rp 19,4 miliar.
Dia menyatakan, lelang dini tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KPK dari hasil Monitoring Centre or Prevention (MCP) pada tahun lalu.
Sementara sisanya, masih terhambat dari aturan anyar Perpres 16/2018 tentang kompetensi PPK yang memiliki batas waktu hingga akhir 2023 lalu.
“Nah proyek itu sudah dilelang dini, awal tahun ini,” ucap dia.
Ia pun tak menampik bila terjadi beberapa masalah proyek yang mengalami keterlambatan proses lelang. Musababnya tak hanya berasal dari persoalan tersebut, namun terdapat kendala non teknis lainnya.
“Ada juga proyek yang perencanaan dan pembangunan konstruksinya berada di tahun yang sama,” sebutnya.
“Itu yang menjadi masalah, mengapa sampai saat ini beberapa proyek belum masuk masa tender,” sambung Jimmy.
Ia menyebut, telah melalukan koordinasi dengan LKPP. Yang menghasilkan Surat Keputusan LKPP, Keputusan Deputi III Nomor 8/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen Tipe C. Koordinasi yang dilakukan oleh pemerintahan di seluruh Indonesia.
Dari kebijakan tersebut, mencatatkan bila setiap proyek yang bakal dijalankan harus berada di tangan PPK yang telah memiliki kompetensi minimal tipe C.
“Di SPSE ada tercantum portofolio pengalaman PPK, disitu bisa diukur dan divalidasi oleh LKPP sebagai syarat penerbitan kompetensi PPK tipe C,” terangnya.
Atas kebijakan itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan LKPP agar dapat mengeluarkan sertifikat kompetensi para PPK agar proyek di Berau dapat berjalan tetap waktu.
“Saat ini telah terbit 200 sertifikat kompetensi, tapi itu se-Indonesia,” kata dia. (*)