BERAU TERKINI – Program Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Berau tidak hanya memberikan pengakuan hukum terhadap perkawinan pasangan suami istri, tetapi juga membuka akses lebih mudah terhadap berbagai layanan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi, mengatakan, masih terdapat masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki dokumen perkawinan resmi dari negara.
Kondisi tersebut kerap menjadi kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak.
“Melalui program isbat nikah ini, pasangan yang sebelumnya belum memiliki legalitas perkawinan bisa mendapatkan penetapan pengadilan sebagai dasar penerbitan buku nikah,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan buku nikah menjadi dokumen penting karena menjadi dasar dalam berbagai pengurusan administrasi.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, legalitas perkawinan juga berdampak pada perlindungan hak-hak anak.
Ia menjelaskan, setelah memperoleh penetapan isbat nikah dan buku nikah, masyarakat dapat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan lainnya yang dibutuhkan dalam berbagai pelayanan publik.
“Dengan adanya dokumen perkawinan yang sah, proses untuk mengurus KK atau akta kelahiran anak bisa lebih mudah dan jelas secara administrasi,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat kurang mampu, Pemkab Berau kembali membuka pendaftaran Isbat Nikah Terpadu.
Program tersebut awalnya diperuntukkan bagi warga Kecamatan Teluk Bayur, namun kini diperluas ke Kecamatan Gunung Tabur karena kuota peserta masih tersedia.
“Untuk Kecamatan Gunung Tabur menyasar warga Kelurahan Gunung Tabur, Kampung Birang, Tasuk, Maluang, dan Samburakat,” terangnya.
Pendaftaran dibuka hingga 30 Juni 2026 dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Berkas dapat disampaikan melalui pemerintah kampung dan kelurahan setempat maupun langsung ke Kantor Dinas Sosial Berau.
Iswahyudi berharap masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan resmi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
Sehingga, mereka memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.
“Ini bukan hanya soal buku nikah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi keluarga dan mempermudah berbagai urusan administrasi di masa mendatang,” pungkasnya. (*)
