BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau mengubah mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi yatim piatu dan lanjut usia (lansia) pada 2026.

Jika sebelumnya bantuan disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan, tahun ini pencairan dilakukan satu kali pada akhir tahun.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Berau, Rusli, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian mekanisme pencairan bantuan sosial yang diterapkan tahun ini.

“Untuk 2026 penyalurannya hanya satu kali, yaitu pada bulan Desember 2026 karena ada perubahan mekanisme pencairannya,” ujarnya.

Selain perubahan pola penyaluran, besaran bantuan yang diterima setiap penerima manfaat juga mengalami penyesuaian.

Jika sebelumnya penerima mendapatkan sebesar Rp500 ribu per bulan, kini menjadi Rp300 ribu per bulan. 

Dengan demikian, total bantuan yang diterima selama satu tahun mencapai Rp3,6 juta per orang dan akan dibayarkan sekaligus pada akhir tahun.

Menurut Rusli, penyesuaian nominal tersebut dilakukan agar sejalan dengan bantuan sosial yang diberikan pemerintah pusat.

“Ini agar sama dengan bantuan yang diberikan pemerintah pusat, sehingga tidak ada kecemburuan antara penerima bantuan dari pusat dan daerah,” jelasnya.

Saat ini, Dinsos Berau telah mengirimkan surat kepada seluruh kelurahan untuk melakukan pendataan calon penerima manfaat. 

Data tersebut ditargetkan sudah diterima Dinsos pada pekan kedua Oktober 2026.

Rusli berharap proses pendataan dapat berjalan cepat dan sesuai ketentuan agar tidak menghambat penyaluran bantuan pada akhir tahun nanti. 

Ia juga mengingatkan agar calon penerima yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

“Data yang disampaikan harus sesuai ketentuan, yakni warga yang masuk kategori Desil 1 sampai 5,” pungkasnya. (*)