Foto: Ketua KPU Berau Budi Harianto
TANJUNG REDEB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka wacana percepatan masa pemilihan kepala Daerah alias Pilkada menjadi September 2024. Dimana diketahui seharusnya Pilkada dilangsungkan pada November 2023. Lebih cepat 1 bulan dari sebelumnya.
Wacana tersebut muncul dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat alias RDP di Komisi II DPR RI. Rapat itu melibatkan, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Dalam surat kesimpulan hasil rapat kerja dan RDP, pada Rabu 20 September 2023 lalu, disebutkan bila wacana percepatan Pilkada menjadi September 2024 telah sesuai dengan masukan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD.
Kemudian, usulan itu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR RI.
Melansir komentar Tito pada berita tayang Detik News, Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Sebab, setelah pemilihan terjadi kekosongan kepemimpinan pada rekapitulasi hasil pilkada selama 3 bulan.
“Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang,” kata Tito dalam rapat.
Merespon wacana itu, sebagai penyelenggara pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Harianto, menyatakan usulan tersebut sepenuhnya kewenangan dari KPU RI. Sehingga, baik usulan hingga rekomendasi daerah tak dapat diberikan lantaran hanya sebagai pelaksana keputusan.
“Memang wacana itu muncul. Itu memang jadi kewenangan KPU RI dan pemerintah pusat,” ucap Budi, kepada Berau Terkini pada Jumat (22/3/2023).
Dia menjelaskan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 bakal dilaksanakan pada 14 Februari dan Pilkada serentak diselenggarakan pada 27 November 2024. Pada hari tersebut KPU menyelenggarakan pemungutan suara, berlaku se-Indonesia.
Saat ini, KPU RI diketahui tengah disibukkan juga dengan penyusunan aturan dan tahapan menuju Pilkada.
“Nah yang tadi dishare itu, baru kesimpulan rapat,” ucap dia.
Budi menerangkan, setiap tata cara hingga jadwal pemilihan, bakal merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum alias PKPU. Sementara saat ini, PKPU percepatan Pilkada tersebut belum diterbitkan dan masih berproses.
Hanya saja, dia bilang, terkait perubahan jadwal masih dapat berpotensi berubah. Menyesuaikan dengan keputusan dari KPU RI.
“Bisa saja jadwal yang telah ditetapkan berubah,” ucap dia.
Kala disinggung soal alasan kekosongan kepemimpinan di daerah saat menjelang hari pemungutan suara, dia menegaskan tak dapat berkomentar banyak lantaran kebijakan tersebut berada di pusat.
“Kami daerah hanya melaksanakan tugas,” tegas dia. (*)
Reporter: Sulaiman