BERAU TERKINI – Banyaknya kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi dan menetap di Kabupaten Berau dinilai menjadi potensi pendapatan yang belum terkelola secara optimal.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau karena berdampak pada penerimaan pajak daerah.

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut setiap hari memanfaatkan infrastruktur yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau.

Selain itu, aktivitas kendaraan juga turut berkontribusi terhadap kerusakan jalan dan penggunaan kuota bahan bakar minyak (BBM) yang dialokasikan untuk masyarakat Berau.

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie.

Menurutnya, meski kendaraan beroperasi di Berau, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan justru masuk ke daerah asal tempat kendaraan tersebut terdaftar.

“Setiap hari kendaraan itu melintas dan beroperasi menggunakan jalan yang dibangun dari APBD Berau, tentu ikut mempercepat kerusakan infrastruktur, bahkan menggunakan kuota BBM yang seharusnya untuk masyarakat Berau,” ujarnya.

Djupiansyah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipungut berdasarkan lokasi kendaraan terdaftar. 

Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan kendaraan didaftarkan sesuai domisili pemiliknya.

Karena itu, selama kendaraan masih tercatat di daerah lain, penerimaan pajaknya tetap menjadi hak daerah tersebut.

“Secara regulasi memang seperti itu. Selama kendaraan masih terdaftar di daerah lain, maka pajaknya tetap masuk ke daerah asal. Tapi daerah yang menanggung beban penggunaan infrastruktur seharusnya juga memperoleh manfaat. Itulah prinsip keadilan fiskal yang perlu diperjuangkan,” jelasnya.

Bapenda Berau telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pendataan kendaraan luar daerah yang beroperasi secara permanen di Berau.

Pendataan tersebut melibatkan Samsat, Polres Berau, dan Dinas Perhubungan guna memperoleh data yang akurat terkait jumlah kendaraan yang beraktivitas di wilayah tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan mengimbau pemilik kendaraan maupun perusahaan yang beroperasi di Berau untuk segera melakukan proses balik nama dan mutasi kendaraan sesuai domisili aktual mereka.

“Kami ingin mendorong kepatuhan administrasi kendaraan. Jika kendaraan memang beroperasi dan berdomisili di Berau, maka sudah seharusnya terdaftar di Berau, sehingga kontribusi pajaknya juga kembali untuk pembangunan daerah ini,” katanya.

Tidak hanya itu, Bapenda juga berencana mendorong pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai kemungkinan skema pembagian hasil pajak kendaraan yang mempertimbangkan wilayah operasional kendaraan, bukan semata-mata berdasarkan lokasi pendaftaran.

Djupiansyah menegaskan, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, fasilitas transportasi, layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program pelayanan publik lainnya.

“Dengan membayar pajak tepat waktu dan sesuai domisili yang sebenarnya, masyarakat maupun pelaku usaha turut berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*)