BERAU TERKINI – Samsat Berau terus memberikan program pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bebas denda. Jangan khawatir yang nunggak setahun, pasti bebas denda.

Program ini telah berjalan sejak 22 September lalu. Dan akan ditutup pada 22 November mendatang.

Terhitung mulai hari ini, program tersebut tersisa 49 hari lagi. Masih lowong untuk mempersiapkan semua berkas persayaratan pembayaran pajak.

Bila hendak mengurus, ada baiknya menyimak syarat berikut ini agar tak kesulitan ketika sudah berada di kantor Samsat Berau.

Simak syarat berikut ini demi mempermudah pengurusan pembayaran PKB anda;

  1. Syarat Pajak Motor Tahunan
    – STNK asli dan fotokopi.
    – KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama pada STNK beserta fotokopinya (bisa diganti SIM, KK, atau Paspor).
    – Tidak memiliki tunggakan pajak dari tahun sebelumnya.
  2. Syarat Pajak Motor 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)
    – STNK asli dan fotokopi.
    – BPKB asli dan fotokopi (untuk verifikasi).
    – KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopinya.
    – Membawa fisik kendaraan ke kantor Samsat untuk pengecekan nomor rangka dan mesin.
    – Mengisi formulir cek fisik yang didapatkan di lokasi Samsat.
  3. Syarat Tambahan Jika atas Nama Perusahaan
    – Membawa Surat Kuasa dari pimpinan perusahaan.
    – Fotokopi SIUP dan NPWP perusahaan.
    – Lengkapi dengan stempel perusahaan.

Pelayanan Samsat Berau pada hari ini, Jumat (16/10/2026) dibuka sejak pukul 08.30 WITA, dan akan tutup pada pukul 11.00 WITA.

Pemohon dilayani di Kantor Samsat Berau, Jalan Murjani I, depan Lapangan Sepakbola Batiwakkal.

Pengumuman pembebasan pajak daerah 2026 Pemprov Kaltim. (instagram/Samsat Berau)
Pengumuman pembebasan pajak daerah 2026 Pemprov Kaltim. (instagram/Samsat Berau)

Program pelunasan PKB bebas denda memberikan pembebasan terhadap denda tertentu bagi wajib pajak yang masih memiliki keterlambatan pembayaran.

Dalam program ini, pemerintah memberikan pembebasan denda administratif keterlambatan PKB.

Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada 2025 lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Meski mendapatkan pembebasan denda, program tersebut bukan berarti seluruh tunggakan pajak kendaraan dihapus.

Wajib pajak tetap harus membayar pokok PKB yang masih terutang.

Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan dapat mengecek informasi kewajiban pajak kendaraan melalui layanan SIMPATOR Kaltim.

Portal resmi Bapenda Kaltim menyediakan layanan SIMPATOR untuk mengecek informasi tagihan pajak kendaraan secara mandiri.

Pengecekan dapat dilakukan melalui telepon seluler maupun komputer atau laptop yang terhubung dengan internet.

Wajib pajak dapat membuka browser dan mengakses layanan SIMPATOR melalui simpator.kaltimprov.go.id.

Selanjutnya, pengguna mengisi informasi yang diminta sistem, termasuk data nomor polisi, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta captcha apabila tersedia.

Setelah seluruh data diisi, pengguna dapat memilih menu Cari untuk melihat informasi kendaraan.

Informasi yang ditampilkan dapat mencakup data kendaraan serta rincian kewajiban pembayaran sesuai informasi yang tersedia dalam sistem.

Dari informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran kewajiban yang perlu diselesaikan sebelum melakukan pembayaran.